Layanan SIM di Polda Metro Jaya Tetap Beroperasi Saat Libur Jumat Agung, 18 April 2025
Metrosiar – Meski bertepatan dengan libur nasional Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025, Polda Metro Jaya memastikan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap tersedia.
Warga DKI Jakarta tetap dapat mengakses layanan di beberapa lokasi, seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling.
“Dalam rangka libur nasional (memperingati Wafatnya Isa Almasih) hari Jumat tanggal 18 April 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, dan Unit Gerai Sim DKI Jakarta, tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan jadwal,” dilansir dari Instagram resmi @satpasmetrojaya (17/4/2025).
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa titik layanan.
“Untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Kuningan dan pelayanan mobil Sim Keliling yang berlokasi di ITC Glodok ‘Diliburkan’,” lanjut pengumuman tersebut.
Jam operasional pelayanan SIM di lingkungan Polda Metro Jaya biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang berlaku adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo









