PLN Kejar Pembangkit EBT Base Load, Antisipasi Batas Operasi PLTU 2050

Avatar photo

Selasa, 22 April 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PLTU Gunung Guntur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok. PLN)

Ilustrasi PLTU Gunung Guntur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok. PLN)

Metrosiar – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik dari sumber Energi Baru Terbarukan (EBT).

Langkah ini diambil dalam rangka menyambut kebijakan pembatasan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang maksimal hanya boleh beroperasi hingga tahun 2050.

Menurut PLN, fokus pengembangan diarahkan pada pembangkit listrik beban dasar (base load) guna menjaga kestabilan pasokan listrik nasional di tengah transisi energi.

PLTN dan PLTP Jadi Pilihan Utama

EVP Aneka Energi Terbarukan PLN, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memilih jenis pembangkit base load yang akan dikembangkan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“Untuk pembangkit base load, salah satu yang akan dipilih adalah PLTN, selain PLTP atau Geothermal,” ungkap Zainal, Senin (21/04) dikutip dari Kontan.co.id.

Aturan Baru ESDM Tekan PLTU Baru

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025.

Baca juga:  PLN Dorong Pembangunan Jaringan Transmisi Rp434 Triliun untuk Transisi Energi Bersih

Regulasi ini berisi peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan dan secara eksplisit melarang pengembangan PLTU baru seperti tertulis dalam pasal 6 ayat (1).

Namun, PLTU yang telah ada masih diperbolehkan beroperasi, dengan syarat tertentu, di antaranya harus terintegrasi dengan industri strategis, berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 35% dalam 10 tahun, serta tidak boleh beroperasi melewati tahun 2050.

Siapkan Early Retirement PLTU

Menanggapi batas waktu operasional tersebut, PLN telah menyiapkan program pensiun dini (early retirement) untuk PLTU yang ada. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah PLTU Cirebon.

“Dilakukan program early retirement seperti yang saat ini dipersiapkan untuk PLTU Cirebon,” katanya.

Teknologi Ramah Lingkungan Jadi Solusi

Selain menghentikan operasional PLTU secara bertahap, PLN juga akan melakukan retrofitting pada pembangkit fosil.

Langkah ini termasuk penerapan teknologi carbon capture and storage (CCS) untuk menangkap dan menyimpan emisi CO2, serta penggunaan bahan bakar alternatif seperti green ammonia (NH3).

Baca juga:  PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna: Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang

Zainal menyebut saat ini PLN masih berada pada tahap studi kelayakan untuk CCS, bekerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional.

“Kami bekerjasama dengan ITB, LEMIGAS, World Bank dan sebaganya. Nantinya CCS itu CO2 dari PLTU kita tangkap dan disimpan, jadi tidak untuk dijual,” ungkapnya.

Payung Hukum Turunan Perpres 112/2022

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo, berisi percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik nasional.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai percepatan penghentian operasional PLTU tetap berada di tangan Menteri ESDM, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN sebagaimana diatur dalam pasal 19 regulasi tersebut.(*)

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: kontan.co.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Denyut Perdagangan Kambing dari Pasar Sentral Sudu Menuju Palopo Jelang Idul Qurban
LSP Takarsa Jakarta Menuju Lisensi Resmi, BNSP Apresiasi
Berita ini 69 kali dibaca
PLN menargetkan pengembangan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti PLTN dan PLTP, sebagai langkah antisipatif terhadap kebijakan penghentian operasional PLTU pada 2050. Langkah ini selaras dengan Permen ESDM No 10 Tahun 2025 yang menekankan transisi energi bersih dan pembatasan PLTU baru.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut

Senin, 18 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut

Berita Terbaru

Foto : Karikatur Preman

Politik & Pemerintahan

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:16 WIB