Polisi Selidiki Kasus Uang Palsu yang Libatkan Mantan Artis Sekar Arum Widara

Avatar photo

Senin, 14 April 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekar Arum, mantan artis drama kolosal, ditangkap di mal Kemang terkait peredaran uang palsu senilai Rp 223 juta. Polisi selidiki jaringan pelaku. (Dok. Istimewa)

Sekar Arum, mantan artis drama kolosal, ditangkap di mal Kemang terkait peredaran uang palsu senilai Rp 223 juta. Polisi selidiki jaringan pelaku. (Dok. Istimewa)

 

Metrosiar – Polisi masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara.

Ia ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku di balik kasus ini.

“Iya jadi ini kita melakukan pengembangan tentunya. Jadi jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya, dari mana, terus mesin pencetaknya kita harus lihat,” ujar Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kepada para wartawan pada Senin (14/4/2025).

Dalam pemeriksaan awal, Sekar mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari seorang teman.

Baca juga:  Natal Penuh Kejutan, Bupati Tangerang, Kapolres dan Dandim kunjungi Gereja St Gregorius Agung Kutabumi

Meski begitu, keterangannya dinilai masih belum sepenuhnya jelas.

“Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” jelas Nurma lagi.

Penangkapan terhadap Sekar terjadi pada Rabu, 2 April 2025, ketika ia mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di mal tersebut.

Saat ini, Sekar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.

Baca juga:  10.793 Rumah Porak-poranda, 5 Nyawa Melayang: Gempa Flores Luluhlantakkan Ngada, Ribuan Keluarga Bertahan di Pengungsian

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Ratusan Juta

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp 223 juta. Selain itu, dua unit ponsel iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000,” ungkap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kepada wartawan pada Minggu (13/4).

Kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh kepolisian berdasarkan laporan resmi yang masuk pada awal April 2025.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Berita ini 22 kali dibaca
Sekar Arum, mantan artis drama kolosal, ditangkap di mal Kemang, Jakarta Selatan, terkait peredaran uang palsu senilai Rp 223 juta. Polisi selidiki jaringan pelaku.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:28 WIB