Terkait Ferry Irwandi, Yusril sebut TNI Tidak Bisa Laporkan soal Pencemaran Nama Baik

Avatar photo

Kamis, 11 September 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan kuliah akademik di hadapan para akademisi Fakultas Hukum University of the Philippines, Kampus Diliman, Quezon City yang disiarkan secara daring pada Rabu (23/7). (Tangkapan layar instagram.com/yusrilihzamhd)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan kuliah akademik di hadapan para akademisi Fakultas Hukum University of the Philippines, Kampus Diliman, Quezon City yang disiarkan secara daring pada Rabu (23/7). (Tangkapan layar instagram.com/yusrilihzamhd)

Metrosiar – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan polisi sudah benar menyatakan TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/25) yang dilansir Metrosiar.com pada hari yang sama.

Menurut Yusril, laporan hanya bisa dilakukan oleh individu yang menjadi korban langsung, bukan lembaga.

“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang),” ujarnya.

Ia menambahkan Pasal 27A UU ITE menegaskan pencemaran nama baik sebagai delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa memproses tanpa adanya pengaduan dari korban langsung.

“Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” sambung Yusril.

Baca juga:  Bupati Tangerang Turun Tangan! Normalisasi Saluran Air VTE Dimulai dari Masjid hingga Bunderan Pasar

Yusril juga merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang menafsirkan Pasal 27A UU ITE. Dalam putusan itu disebutkan korban pencemaran nama baik adalah individu sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, bukan institusi atau badan hukum.

Dengan dasar itu, ia menekankan bahwa TNI sebagai institusi negara tidak bisa menjadi pelapor.

“Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai,” jelasnya.

Terkait tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI menelaah secara saksama sebelum mengambil langkah hukum.

“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” imbuhnya.

Baca juga:  Warga Apresiasi Anggota Satpol PP Kemiri Sigap Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Adapun pada Senin (8/9/25), empat jenderal TNI berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, kedatangan para jenderal tersebut terkait rencana laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/25).

Namun, Fian memastikan TNI tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik, karena sesuai Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, hanya individu yang dapat melapor.

“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujarnya.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: https://Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 29 kali dibaca
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai langkah polisi tepat menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menjelaskan hanya individu korban langsung yang berhak melapor sesuai Pasal 27A UU ITE dan putusan MK, bukan institusi negara seperti TNI.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru