Diberhentikan dari Polri, Kompol Cosmas Bersujud Meminta Maaf

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Metrosiar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, atas perannya dalam kecelakaan tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Keputusan ini, yang mengakhiri kariernya di kepolisian, disampaikan dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu malam (3/9/25).

Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, Kompol Cosmas terlibat dalam insiden pada (28/8/25), di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca juga:  Kabar Gembira: Prabowo Minta Perusahaan Ojol Berikan Bonus Hari Raya kepada Mitra Pengemudi dan Kurir

Di depan majelis kode etik, Kompol Cosmas terlihat sangat menyesal, bahkan sampai bersujud dan menangis saat menyampaikan permohonan maaf.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Polri, rekan-rekan, dan terutama keluarga korban,” ujarnya dengan suara bergetar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/25).

“Saya bersumpah tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun, peristiwa ini sungguh di luar dugaan.”

Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kompol Cosmas juga harus menjalani penempatan khusus selama enam hari.

Baca juga:  Demo Bagian dari Akumulasi Kekecewaan atas Kebijakan-kebijakan Pemerintah
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar) Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kendaraan Rantis Brimob Polri yang ditumpangi Kompol Cosmas Kaju Gae. (X.com)

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.

Di sisi lain, keluarga korban meminta keadilan. Zulkifli, ayah Affan, berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum setimpal.

“Cukup anak saya yang menjadi korban,” katanya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan semua kepada pihak berwajib.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 27 kali dibaca
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB