Diberhentikan dari Polri, Kompol Cosmas Bersujud Meminta Maaf

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Metrosiar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, atas perannya dalam kecelakaan tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Keputusan ini, yang mengakhiri kariernya di kepolisian, disampaikan dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu malam (3/9/25).

Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, Kompol Cosmas terlibat dalam insiden pada (28/8/25), di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca juga:  TNBBS Tegaskan Video Serangan Harimau Sumatera di Medsos adalah Hoaks

Di depan majelis kode etik, Kompol Cosmas terlihat sangat menyesal, bahkan sampai bersujud dan menangis saat menyampaikan permohonan maaf.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Polri, rekan-rekan, dan terutama keluarga korban,” ujarnya dengan suara bergetar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/25).

“Saya bersumpah tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun, peristiwa ini sungguh di luar dugaan.”

Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kompol Cosmas juga harus menjalani penempatan khusus selama enam hari.

Baca juga:  Jalan Terputus, Harapan Tak Padam: Aksi Polri–Warga Bangkitkan Kampung Setie
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar) Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kendaraan Rantis Brimob Polri yang ditumpangi Kompol Cosmas Kaju Gae. (X.com)

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.

Di sisi lain, keluarga korban meminta keadilan. Zulkifli, ayah Affan, berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum setimpal.

“Cukup anak saya yang menjadi korban,” katanya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan semua kepada pihak berwajib.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 30 kali dibaca
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB

Alexander Salembun, jurnalis Metrosiar (kiri), bersama personel TNI AD di lokasi kegiatan pembersihan abu vulkanik menggunakan mobil water tank TNI AD.

Peristiwa & Bencana

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:49 WIB

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB