Diberhentikan dari Polri, Kompol Cosmas Bersujud Meminta Maaf

Kamis, 4 September 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Metrosiar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, atas perannya dalam kecelakaan tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Keputusan ini, yang mengakhiri kariernya di kepolisian, disampaikan dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu malam (3/9/25).

Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, Kompol Cosmas terlibat dalam insiden pada (28/8/25), di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca juga:  Jalan Terputus, Harapan Tak Padam: Aksi Polri–Warga Bangkitkan Kampung Setie

Di depan majelis kode etik, Kompol Cosmas terlihat sangat menyesal, bahkan sampai bersujud dan menangis saat menyampaikan permohonan maaf.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Polri, rekan-rekan, dan terutama keluarga korban,” ujarnya dengan suara bergetar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/25).

“Saya bersumpah tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun, peristiwa ini sungguh di luar dugaan.”

Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kompol Cosmas juga harus menjalani penempatan khusus selama enam hari.

Baca juga:  Pengadilan Tetapkan Piet Tirta sebagai Pengampu bagi Thong Fie Nio Al Elfie yang dinyatakan tidak Cakap Hukum
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar) Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kendaraan Rantis Brimob Polri yang ditumpangi Kompol Cosmas Kaju Gae. (X.com)

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.

Di sisi lain, keluarga korban meminta keadilan. Zulkifli, ayah Affan, berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum setimpal.

“Cukup anak saya yang menjadi korban,” katanya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan semua kepada pihak berwajib.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Berita ini 24 kali dibaca
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB