Jakarta, Metrosiar – Amarah publik atas dugaan pencemaran Sungai Cisadane kian memuncak. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Plaza Kuningan, Jakarta, Jumat (13/02/2026).
Mereka menuntut satu hal: tangkap dan pidanakan pencemar Cisadane!
Aksi yang dikemas sebagai aksi simpatik itu berubah menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “kejahatan lingkungan yang tak boleh lagi ditoleransi”. Dengan membawa spanduk dan poster bernada keras, massa menegaskan bahwa pencemaran sungai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perusakan yang mengancam jutaan warga.
“Pencemaran Cisadane adalah kasus serius. Ini tidak bisa selesai hanya dengan denda administratif. Ini kejahatan lingkungan hidup! Usut tuntas, tangkap dan pidanakan pencemar Cisadane!” tegas Koordinator Aksi, Fale Wali, di depan gedung KLH.
Menurutnya, Sungai Cisadane bukan sekadar aliran air, tetapi sumber kehidupan bagi masyarakat Tangerang dan sekitarnya. Jika tercemar limbah berbahaya, dampaknya bisa meluas—mulai dari krisis air bersih hingga ancaman kesehatan jangka panjang.
Fale juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada aksi simbolik semata. Mereka telah melayangkan pengaduan resmi dan mendesak aparat penegak hukum serta tim Gakkum KLH untuk bergerak cepat.
“Alhamdulillah, pengaduan resmi sudah kami sampaikan. Sekarang kami tunggu tindakan nyata dari KLH. Kami akan kawal kasus serius ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya lantang.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian secara humanis. Perwakilan massa diterima oleh Tim Pengaduan dan Tim Penegakan Hukum KLH. Namun bagi para aktivis, pertemuan itu hanyalah langkah awal.
Mereka menegaskan, bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, gelombang aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar siap digelar.
Kasus pencemaran Cisadane kini menjadi sorotan. Publik menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kasus ini kembali tenggelam seperti aliran sungai yang terus tercemar?









