Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya Tetap Beroperasi Saat Libur Jumat Agung, 18 April 2025

Avatar photo

Jumat, 18 April 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Jadwal dan Biaya Perpanjangan SIM Saat Libur Nasional 18 April 2025 di Jakarta: Satpas, Gerai, dan SIM Keliling Tetap Beroperasi (Istimewa)

Cek Jadwal dan Biaya Perpanjangan SIM Saat Libur Nasional 18 April 2025 di Jakarta: Satpas, Gerai, dan SIM Keliling Tetap Beroperasi (Istimewa)

Layanan SIM di Polda Metro Jaya Tetap Beroperasi Saat Libur Jumat Agung, 18 April 2025

Metrosiar – Meski bertepatan dengan libur nasional Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025, Polda Metro Jaya memastikan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap tersedia.

Warga DKI Jakarta tetap dapat mengakses layanan di beberapa lokasi, seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling.

“Dalam rangka libur nasional (memperingati Wafatnya Isa Almasih) hari Jumat tanggal 18 April 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, dan Unit Gerai Sim DKI Jakarta, tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan jadwal,” dilansir dari Instagram resmi @satpasmetrojaya (17/4/2025).

Baca juga:  Pemprov Banten Salurkan Rp123,8 Miliar untuk Desa, Gubernur Andra Soni: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Desa

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa titik layanan.

“Untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Kuningan dan pelayanan mobil Sim Keliling yang berlokasi di ITC Glodok ‘Diliburkan’,” lanjut pengumuman tersebut.

Jam operasional pelayanan SIM di lingkungan Polda Metro Jaya biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  Dagang Keliling Marak di Ngada, Kadis DPMPTSP Ingatkan Pelaku UMK Wajib Miliki NIB

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Terkait biaya perpanjangan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang berlaku adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Recenze online kasina Betor: Bezpečné zahraniční kasino pro české hráče
The Most Popular Table Games at Casinozer
PMI All Out 3 Bulan, Bupati Ngada Minta Kesehatan Korban dan Sekolah Terdampak Gempa Jadi Prioritas
Jakut Hub Dorong Gen Z Jakarta Utara Naik Kelas Lewat Teknologi Digital
My Medical My Adventure PMI Tak Sekadar Bawa Obat, Pulihkan Harapan Warga Turamuri yang Masih Trauma Gempa Flores
The Significance of Game Reviews at Sloty Casino NZ
Jokowi Sebut “Sultan Majdzub Besuki”, Agus Flores Ungkap Jejak Spiritualnya
Bettingsidor utan Svensk Licens: Major Differences Explained
Berita ini 20 kali dibaca
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM tetap buka saat libur Jumat Agung, 18 April 2025. Satpas Daan Mogot, Gerai SIM, dan SIM Keliling DKI Jakarta beroperasi seperti biasa. Cek jadwal, syarat dokumen, serta biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai ketentuan PP No. 60 Tahun 2016.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:37 WIB

Recenze online kasina Betor: Bezpečné zahraniční kasino pro české hráče

Sabtu, 5 September 2026 - 13:35 WIB

The Most Popular Table Games at Casinozer

Sabtu, 5 September 2026 - 08:03 WIB

PMI All Out 3 Bulan, Bupati Ngada Minta Kesehatan Korban dan Sekolah Terdampak Gempa Jadi Prioritas

Jumat, 4 September 2026 - 22:59 WIB

Jakut Hub Dorong Gen Z Jakarta Utara Naik Kelas Lewat Teknologi Digital

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

My Medical My Adventure PMI Tak Sekadar Bawa Obat, Pulihkan Harapan Warga Turamuri yang Masih Trauma Gempa Flores

Berita Terbaru

Nusantara

The Most Popular Table Games at Casinozer

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:35 WIB