Dagang Keliling Marak di Ngada, Kadis DPMPTSP Ingatkan Pelaku UMK Wajib Miliki NIB

Avatar photo

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae. (Foto: Elfrat Frans Dhena).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae. (Foto: Elfrat Frans Dhena).

Ngada, Metrosiar- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae mengingatkan kepada para Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) agar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penegasan ini disampaikan Kadis, lantaran maraknya para pedagang keliling yang menjual barang dagangannya dengan menggunakan kendaraan, dan juga di pelataran rumah.

Ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (25/9/25), Yohanes Ghae mengingatkan kepada para pelaku usaha di Ngada teristimewa untuk para pelaku usaha mikro kecil, apapun jenisnya yang namanya usaha wajib memiliki ijin yang namanya Ijin Usaha.

Ia menjelaskan, secara undang-undang (Regulasi-red), saat ini Ijin Usaha sudah sangat dipermudah.

Regulasi yang di maksudkan adalah Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, jelasnya.

“Kalau dulu orang berusaha harus ada SITU, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, dan sebagainya. tapi sekarang berdasarkan undang-undang terbaru untuk ijin apalagi ijin usaha untuk pelaku mikro kecil itu dia hanya memilki namanya Nomor Induk Berusaha atau Ijin Usaha,” tukasnya.

Baca juga:  Rp24,8 Miliar untuk Gempa Ngada, Banpres Rp20 Miliar Jadi Suntikan Terbesar

Untuk dapatkan Ijin Usaha itu tutur Yohanes, pelaku usaha itu cukup memiliki yang namanya KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP-red).

Yohanes menambahkan, untuk mengurus NIB itu, pelaku usaha bisa mengurusnya sendiri, baik dari rumah atau bisa mendatangi Kantor untuk tugas pembantuan.

Poinnya kata dia, untuk mengurus NIB tersebut para pelaku usaha ini bisa proses sendiri melalui sistem aplikasi yang disebut OSS. “Mereka langsung urus sendiri dari tempat mereka,” ketusnya sembari mengatakan, sehingga tugas pemerintah dalam konteks pengendalian pasca ijin agak terputus disitu.

“Kalau dulu harus melalui pemerintah secara manual, dan dari situ kita bisa melakukan pengawasan bagaimana persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Yohanes menambahkan.

Hal inilah yang menjadi sulit bagi pihaknya untuk mengendalikan termasuk pelaku usaha jual beli sayur, ikan dan sebagainya di rumah, pinggir jalan dan bahkan juga di pasar.

Kembalikan Fungsi Pasar Bobou

Berkaitan dengan sepinya aktivitas pasar Bobou yang disebabkan oleh maraknya pedagang kelilillng ini, Yohanes yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Asisten Administrasi Umum pada Setda Ngada ini menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk mengembalikan fungsi pasar Bobou.

Baca juga:  Camat Pasar Kemis Laksanakan Monitoring Tempat Hiburan Memastikan Surat Edaran Bupati Dipatuhi

“Secara spirit pak Bupati dan pak Wakil sudah menjanjikan pada saat kampanye untuk memaksimalkan/mengoptimalkan kembali keberadaan pasar Bobou dengan fungsinya menjadi tempat transaksi jual beli untuk semua pelaku usaha dengan para konsumen untuk semuanya harus terjadi di pasar Bobou,” pungkasnya.

Yohanes menekankan pentingnya melakukan aktivitas sesuai dengan ruang yang diberikan, bahkan pihaknya berencana akan segera menertibkan ijin bagi para pelaku usaha yang menjual dagangannya secara mobile dengan kendaraan dan juga di halaman rumah.

“Jadikanlah pasar sebagai tempat untuk berjualan,” tandasnya.

Sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Ngada, Yohanes mengajak seluruh masyarakat Ngada untuk menggunakan ruang sesuai dengan fungsinya agar Ngada, Kota Bajawa yang aman, tertib dan ramah untuk kita semua bisa kita capai.

“Mari kita gunakan ruang sesuai dengan fungsinya. Kalau jual beli itu harus di pasar dan di toko. Kalau mau parkir kendaraan harus di tempatnya,” sentil Yohanes Ghae.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 416 kali dibaca
Penegasan ini disampaikan Kadis, lantaran maraknya para pedagang keliling yang menjual barang dagangannya dengan menggunakan kendaraan, dan juga di pelataran rumah.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kramat, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:19 WIB