Malaysia Pungut Pajak Karbon Mulai 2026, Siap Raup Triliunan Rupiah!

Avatar photo

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak karbon. (Pajak.go.id)

Ilustrasi pajak karbon. (Pajak.go.id)

Metrosiar – Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan akan mulai menerapkan pajak karbon pada tahun 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan emisi karbon nasional sekaligus menambah penerimaan negara hingga 1 miliar ringgit atau sekitar Rp3,87 triliun, menurut laporan BIMB Securities.

Langkah ini akan menyasar sektor-sektor dengan tingkat polusi tertinggi, seperti industri besi, baja, dan energi, yang selama ini menjadi penyumbang utama emisi karbon di Malaysia.

Data terbaru mencatat, sektor energi berkontribusi hingga 80% dari total emisi karbon negara tersebut pada 2023.

Malaysia menargetkan penurunan intensitas karbon sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero emission pada 2050. Penerapan pajak karbon ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung komitmen iklim sekaligus mendorong transformasi ekonomi hijau.

Baca juga:  Kabar Emas Palsu Resahkan Masyarakat dan Investor, Antam Lakukan Hal ini

BIMB menyebut bahwa Malaysia kemungkinan akan mengikuti sistem yang telah diterapkan Singapura, yang sejak 2019 menetapkan tarif pajak karbon sebesar 5 dolar Singapura per ton CO2 ekuivalen (tCO2e).

Malaysia Ikuti Jejak Singapura, Pajak Karbon Siap Diterapkan di 2026
Ilustrasi pajak karbon. (Pajak.go.id)

Tarif tersebut naik menjadi 25 dolar Singapura pada 2024, dan direncanakan meningkat bertahap menjadi 45 dolar pada 2026–2027, lalu 50–80 dolar pada 2030.

“Memulai dengan tarif rendah akan memberikan ruang adaptasi bagi industri dan memungkinkan evaluasi menyeluruh atas dampaknya terhadap ekonomi dan lingkungan,” tulis BIMB Securities, dikutip dari Bloomberg, Senin (4/8/25).

Baca juga:  Yitzhak Brik Akui Israel Alami Kerugian & Gagal Kalahkan Hamas dalam Perang yang Sedang Berlangsung

Hingga kini, hanya Indonesia dan Singapura yang sudah menerapkan sistem harga karbon di kawasan Asia Tenggara. Namun, Vietnam, Thailand, dan Brunei Darussalam juga telah menyatakan niat untuk mengikuti jejak tersebut.

Analis BloombergNEF, Joy Foo, menilai bahwa keberhasilan Malaysia dalam menjalankan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh komitmen untuk menerapkan tarif tinggi secara bertahap, guna mencapai target lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing perdagangan berbasis karbon.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?
MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas
Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?
Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Hari Hak untuk Tahu: Perjalanan Panjang Menuju Keterbukaan Informasi
Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
Berita ini 63 kali dibaca
Malaysia mulai terapkan pajak karbon pada 2026, targetkan Rp3,8 triliun. Sektor energi dan baja jadi fokus utama pengurangan emisi.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Selasa, 29 September 2026 - 13:19 WIB

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 September 2026 - 13:10 WIB

Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:28 WIB