Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan penetapan resmi terkait status pengampuan terhadap Thong Fie Nio Al Elfie dalam putusan nomor 511/Pdt.P/2025. Berdasarkan putusan tersebut, Thong Fie Nio Al Elfie dinyatakan tidak cakap hukum dan ditempatkan di bawah pengampuan anak kandungnya, Piet Tirta.
Isi Keputusan Pengadilan
1. Permohonan dikabulkan: Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan Piet Tirta selaku pemohon.
2. Status tidak cakap hukum: Thong Fie Nio Al Elfie secara resmi tidak cakap hukum.
3. Pengampuan: Thong Fie Nio Al Elfie berada dibawah pengampuan Piet Tirta.
4. Penetapan Pengampu: Piet Tirta dinyatakan pengampu sah bagi ibunya.
5. Kewenangan Hukum: Piet Tirta diberi izin untuk bertindak atas nama dirinya sendiri maupun selaku pengampu Thong Fie Nio Al Elfie dalam segala tindakan hukum sesuai undang-undang.
6. Biaya Perkara: Piet Tirta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.224.500 ( Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Masa Keberatan
Berdasarkan pasal 444 KUHPerdata, pihak yang keberatan dengan penetapan ini dapat mengajukan keberatan disertai bukti pendukung kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Pengampu Pengawas selama 14 hari sejak Pengumuman ini dimuat.
Untuk keperluan verifikasi atau informasi tambahan terkait penetapan ini, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Keputusan pengadilan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi Thong Fie Nio Al Elfie, Sekaligus memberikan wewenang kepada Piet Tirta untuk mengelola kepentingan ibunya sesuai ketentuan hukum. Sesuai pengumuman yang di tandatangani oleh Piet Tirta selaku pengampu yang sah.
Putusan ini mencerminkan komitmen dalam menegakan keadilan dan melindungi hak-hak individu yang tidak cakap hukum, Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum ini, dan bagi pihak yang berkepentingan diimbau untuk memanfaatkan masa keberatan yang telah ditentukan untuk menyampaikan pandangan atau bukti tambahan.
Sumber Berita: Metrosiar









