Pengadilan Tetapkan Piet Tirta sebagai Pengampu bagi Thong Fie Nio Al Elfie yang dinyatakan tidak Cakap Hukum

Avatar photo

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negri Jakarta Barat (Istimewa)

Pengadilan Negri Jakarta Barat (Istimewa)

Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Barat  telah mengeluarkan penetapan resmi terkait status pengampuan terhadap Thong Fie Nio Al Elfie dalam putusan nomor 511/Pdt.P/2025. Berdasarkan putusan tersebut, Thong Fie Nio Al Elfie dinyatakan tidak cakap hukum dan ditempatkan di bawah pengampuan anak kandungnya, Piet Tirta.

 

Isi Keputusan Pengadilan

1. Permohonan dikabulkan: Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan Piet Tirta selaku pemohon.

2. Status tidak cakap hukum: Thong Fie Nio Al Elfie secara resmi tidak cakap hukum.

3. Pengampuan: Thong Fie Nio Al Elfie berada dibawah pengampuan Piet Tirta.

4. Penetapan Pengampu: Piet Tirta dinyatakan pengampu sah bagi ibunya.

Baca juga:  Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Pimpin Apel Besar Bhabinkamtibmas 2025, Tekankan Profesionalisme dan Transformasi Digital Polri

5. Kewenangan Hukum: Piet Tirta diberi izin untuk bertindak atas nama dirinya sendiri maupun selaku pengampu Thong Fie Nio Al Elfie dalam segala tindakan hukum sesuai undang-undang.

6. Biaya Perkara: Piet Tirta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.224.500 ( Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Masa Keberatan 

Berdasarkan pasal 444 KUHPerdata, pihak yang keberatan dengan penetapan ini dapat mengajukan keberatan disertai bukti pendukung kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Pengampu Pengawas selama 14 hari sejak Pengumuman ini dimuat.

Untuk keperluan verifikasi atau informasi tambahan terkait penetapan ini, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Balai Harta Peninggalan Jakarta.

Baca juga:  Demo Bagian dari Akumulasi Kekecewaan atas Kebijakan-kebijakan Pemerintah

Keputusan pengadilan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi Thong Fie Nio Al Elfie, Sekaligus memberikan wewenang kepada  Piet Tirta untuk mengelola kepentingan ibunya sesuai ketentuan hukum. Sesuai pengumuman yang di tandatangani oleh Piet Tirta selaku pengampu yang sah.

Putusan ini mencerminkan komitmen dalam menegakan keadilan dan  melindungi hak-hak individu yang tidak cakap hukum, Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum ini, dan bagi pihak yang berkepentingan diimbau untuk memanfaatkan masa keberatan yang telah ditentukan untuk menyampaikan pandangan atau bukti tambahan.

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:20 WIB

Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:10 WIB

Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB