Metrosiar – Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Citizenry Banten menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Kamis (24/07/25), sebagai bentuk dukungan terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) oleh Mantan Penjabat Gubernur Banten periode 2022–2024, Al Muktabar.
Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp39 miliar.
Pantauan di lokasi, aksi dimulai sejak pukul 15.00 WIB dengan tertib. Para peserta membentangkan spanduk bertuliskan dukungan kepada Kejagung, agar segera menuntaskan pengusutan kasus tersebut.
Koordinator aksi, Fale Wali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepercayaan dan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) yang telah meneruskan proses hukum kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Kami mengapresiasi langkah Kejagung, khususnya JamPidsus, yang telah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kejati Banten. Berdasarkan informasi yang kami terima, penyelidikan sudah dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025,” ujar Fale dalam orasinya.
Fale juga menekankan komitmen pihaknya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dana BPO seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
“Kami akan terus mengawasi dan mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka. Ini uang rakyat yang harusnya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten, bukan untuk memperkaya pejabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fale menyampaikan bahwa aksi ini adalah langkah awal. Ia memastikan, dukungan terhadap kejaksaan akan terus digelorakan melalui aksi-aksi lanjutan.
“Insya Allah, setiap Jumat kami akan kembali turun, sebagai bentuk komitmen moral mendukung Kejagung dalam membongkar kasus ini,” pungkasnya.*










