Viral: OJK Panggil Rupiah Cepat Terkait Kasus Pencairan Dana Pinjaman Online Tanpa Persetujuan

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK panggil Rupiah Cepat usai laporan dana pinjaman masuk tanpa izin. Klarifikasi dan investigasi internal diminta segera. (Foto: Ilustrasi freepik.com)

OJK panggil Rupiah Cepat usai laporan dana pinjaman masuk tanpa izin. Klarifikasi dan investigasi internal diminta segera. (Foto: Ilustrasi freepik.com)

Metrosiar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) dengan merek Rupiah Cepat, menyusul laporan masyarakat terkait masuknya dana pinjaman tanpa adanya permohonan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan viral dari pengguna media sosial X dengan akun @helocarl, yang mengungkapkan kejadian tidak biasa terkait sejumlah dana tiba-tiba masuk ke rekeningnya meski ia tidak pernah mengajukan pinjaman.

Dana tersebut diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.

Lebih lanjut, pengguna tersebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku staf dari Rupiah Cepat.

Orang tersebut meminta agar dana yang masuk segera dikembalikan ke rekening tertentu, yang belakangan diketahui bukan milik resmi perusahaan.

Menanggapi laporan ini, OJK langsung bergerak cepat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan tengah melakukan langkah investigatif.

Baca juga:  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Forum Kampung Siaga Bencana Berperan Penting Edukasi Masyarakat Mitigasi Bencana

“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/25).

OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat dan Instruksikan Investigasi Menyeluruh

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah memanggil pihak manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi langsung terkait kasus ini.

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perusahaan fintech tersebut untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya.

“OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ismail dalam keterangan yang sama.

Baca juga:  VIRAL Pengendara BMW di Malang dengan Nopol Nyeleneh Diamankan Polisi

OJK turut mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang tidak diminta dan mengimbau agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran sejenis, OJK membuka saluran pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Tanggapan Resmi Rupiah Cepat

Menanggapi viralnya laporan tersebut, pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/25) menyatakan pengaduan telah diterima dan sedang diproses melalui investigasi internal.

Perusahaan menambahkan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Shalawat Hari Bhayangkara ke-80 Mengangkasa, 7.000 Jemaah Padati Lapangan Lugjag Banyuwangi
RB–BDN All Out Dukung PSN Ngada! Pemkab Siapkan Langkah Strategis Antar Laskar Ngada Tembus Liga 3 Nasional
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana
Di Kampus STIPER Flores Bajawa, Nicolaus Noywuli: Badan Usaha Berlegalitas Jadi Kunci Lompatan Ekonomi Ngada
Berni Dhey Tegaskan Legalitas Jadi Senjata UMKM dan Investasi, Ngada Perkuat Fondasi Ekonomi Berdaya Saing
Potensi Ngada Siap Mendunia, Kemenkum NTT Genjot Legalitas Usaha demi Dongkrak Investasi dan Ekonomi Daerah
AHP Tantang Mahasiswa STIPER Jadi Bos Muda! Urus Badan Usaha Kini Makin Mudah, Legalitas Bukan Lagi Hambatan
Menggema di Kabupaten Tangerang Gelombang Dukungan Terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 11 kali dibaca
OJK memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) setelah laporan masyarakat menerima dana pinjaman online tanpa pengajuan. Kasus ini viral di media sosial dan memicu klarifikasi serta investigasi internal oleh perusahaan. OJK menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan meminta fintech menanggapi aduan sesuai aturan. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan pinjol.

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:08 WIB

Gema Shalawat Hari Bhayangkara ke-80 Mengangkasa, 7.000 Jemaah Padati Lapangan Lugjag Banyuwangi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:18 WIB

RB–BDN All Out Dukung PSN Ngada! Pemkab Siapkan Langkah Strategis Antar Laskar Ngada Tembus Liga 3 Nasional

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Di Kampus STIPER Flores Bajawa, Nicolaus Noywuli: Badan Usaha Berlegalitas Jadi Kunci Lompatan Ekonomi Ngada

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:49 WIB

Berni Dhey Tegaskan Legalitas Jadi Senjata UMKM dan Investasi, Ngada Perkuat Fondasi Ekonomi Berdaya Saing

Berita Terbaru

Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, S.IP. M.Si.

TNI POLRI

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana

Selasa, 30 Jun 2026 - 21:36 WIB