Metrosiar – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli, mengungkapkan keheranannya terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan mantan kader PDI-P, Tia Rahmania.
Ia menyatakan kebingungannya karena gugatan terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana baru ramai dibicarakan sekarang, meski putusan tersebut sudah diterbitkan hampir dua bulan lalu.
“Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu tanggal 20 Februari 2025, bukan hari ini, 18 April 2024. Hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Jumat (18/4/2025).
Guntur juga menjelaskan bahwa pihak tergugat, yakni Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana, telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025. Artinya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Guntur menekankan seharusnya perselisihan internal dalam partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDI-P, sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) yang menyatakan, “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”
Sementara itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tia Rahmania yang menuduh adanya penggelembungan suara.
Dalam putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus, yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Partai PDI-P Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa Tia adalah pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan total suara sebanyak 37.359 suara.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: Kompas.com









