Bajawa.Metrosiar- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras dan penolakan tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si.
Pasalnya, pelantikan tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, ketegangan birokrasi, serta memperlihatkan wajah kepemimpinan pemerintahan daerah yang semakin jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi, Atanasius H. Watungadha didampingi, Sekretaris Fraksi Aleksander Yohanes Songkares dan Anggota Fraksi, Romilus Juji, Sabtu (07/3/26) di Bajawa.
Ati Watungadha panggilan akrab Ketua Fraksi Golkar menjelaskan, berdasarkan kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi Golkar menilai bahwa proses pelantikan tersebut berpotensi kuat melanggar prosedur administratif dan norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintah daerah.
Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus sikap tegas terhadap proses pelantikan Sekda Ngada defenitif yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas disebutkan dalam pasal 214 ayat (2) bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ketentua ini merupakan syarat prosedural yang bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan, karena koordinasi dengan Gubernur menjadi bagian dari mekanisme pengawasan vertikal dalam sistem pemerintahan daerah.
Kedua, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 27 ayat (4) juga ditegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus dikoordinasikan dengan Gubernur.
Dengan demikian Fraksi Golkar menilai, tanpa adanya rekomendasi atau koordinasi resmi dari Gubernur, proses pengangkatan Sekda secara administratif dapat dianggap tidak memenuhi tahapan yang dipersyaratkan.
Ketiga, aoabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan tata usaha negara hanya dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang benar, serta sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.
Fraksi Golkar DPRD Ngada bilang, apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menilai bahwa pelantikan Sekda yang tidak melalui mekanisme koordinasi dengan Gubernur berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif.
Konsekuensi hukum dan administrasi yang dimaksud antara lain, kemungkinan pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat, ketentuan terhadap gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta potensi persoalan dalam keabsahan berbagai dokumen administrasi pemerintahan yang ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan.
Sikap Fraksi Golkar DPRD Ngada
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya jabatan strategis Sekretaris Daerah.
Kedua, meminta Bupati Ngada untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik terkait proses pelantikan Sekretatiat Daerah atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan kepastian hukum agar stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah tetap terjaga.
Fraksi Golkar DPRD Ngada berpandangan bahwa ketaatan terhadap hukum dan prosedur administrasi negara merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta menjamin legitimasi setiap kebijakan yang diambil.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar









