ASN Disdukcapil Tangsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

Kamis, 17 April 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zeky Yamani, ASN Tangsel, ditahan Kejati Banten atas dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. (Istimewa)

Zeky Yamani, ASN Tangsel, ditahan Kejati Banten atas dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. (Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan Zeky Yamani, ASN Disdukcapil asal Sepatan, pada Kamis (17/4/2025), usai beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengelolaan sampah.

Zeky sebelumnya merupakan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan kini berstatus sebagai ASN di Disdukcapil Tangsel.

Ia ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa angkut dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun 2024.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Zeky ditahan karena diduga turut terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai Rp75,9 miliar.

Baca juga:  Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Bulan Februari hingga 6 Maret 2025, Berangkat dari Dobo - Timika Besok hingga Kalabahi

Proyek ini diberikan kepada PT EPP, terdiri dari Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP sebelum proses pemilihan penyedia jasa dilakukan.

PT EPP juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sesuai kontrak dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk menangani proyek tersebut.

Zeky bersama WL, mantan Kepala DLH Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca juga:  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Forum Kampung Siaga Bencana Berperan Penting Edukasi Masyarakat Mitigasi Bencana

Selain itu, PT EPP diketahui telah menerima pembayaran penuh senilai Rp75,9 miliar, di mana Rp15,4 miliar ditransfer ke rekening Zeky tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Atas perbuatannya, Zeky dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, terhitung mulai 17 April 2025.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Detak Banten

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Tutup Permanen 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal Yang Langgar Aturan Perda
Rajeg Jadi Sorotan! SPPG Baru Resmi Dibuka, Ribuan Warga Siap Rasakan Manfaatnya
3 Pilar Turun Tangan, Warga Cilegon Diajak Jaga Kamtibmas
Tren Baru Kaum Milenial, Usaha Pangkas Rambut Modern Tumbuh Pesat di Berbagai Daerah
Truk Tambang Bikin Resah, Polda Banten Siapkan Langkah Tegas
“Ngada Dilirik Pusat!” Kementan RI Turun Gunung Cek Irigasi, OPLAH hingga Pembibitan Kelapa Raksasa
“Kampus Bergerak, Politik Busuk Panik!” Bawaslu Ngada Gandeng STIPER FB dan STKIP Citra Bhakti, Mahasiswa Disiapkan Jadi Pasukan Pengawal Demokrasi
“Raksasa Roboh di Bowali Cup!” MARSELA LANGA Bungkam GOLEWA RAYA, Stadion Berguncang dan Tiket Final Resmi Dikunci
Berita ini 18 kali dibaca
Zeky Yamani, ASN Disdukcapil Tangsel, resmi ditahan Kejati Banten atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,4 miliar dari kontraktor proyek, PT EPP.

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:59 WIB

Bupati Tangerang Tutup Permanen 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal Yang Langgar Aturan Perda

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:57 WIB

Rajeg Jadi Sorotan! SPPG Baru Resmi Dibuka, Ribuan Warga Siap Rasakan Manfaatnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:51 WIB

3 Pilar Turun Tangan, Warga Cilegon Diajak Jaga Kamtibmas

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:39 WIB

Tren Baru Kaum Milenial, Usaha Pangkas Rambut Modern Tumbuh Pesat di Berbagai Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:24 WIB

Truk Tambang Bikin Resah, Polda Banten Siapkan Langkah Tegas

Berita Terbaru

Jajaran unsur TNI–Polri, tokoh Pramuka, serta unsur terkait menghadiri kegiatan pembinaan dan penguatan sinergitas dalam rangka mempererat koordinasi serta kebersamaan lintas sektor di wilayah. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pembinaan masyarakat yang berkelanjutan.

TNI POLRI

3 Pilar Turun Tangan, Warga Cilegon Diajak Jaga Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:51 WIB

Uang pecahan Rp20 ribu dalam kondisi rusak dan terbelah yang masih ditemukan beredar di masyarakat sehingga menyulitkan transaksi sehari-hari.

Bisnis & Investasi

Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:33 WIB