Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan Zeky Yamani, ASN Disdukcapil asal Sepatan, pada Kamis (17/4/2025), usai beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengelolaan sampah.
Zeky sebelumnya merupakan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan kini berstatus sebagai ASN di Disdukcapil Tangsel.
Ia ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa angkut dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun 2024.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Zeky ditahan karena diduga turut terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai Rp75,9 miliar.
Proyek ini diberikan kepada PT EPP, terdiri dari Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP sebelum proses pemilihan penyedia jasa dilakukan.
PT EPP juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sesuai kontrak dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk menangani proyek tersebut.
Zeky bersama WL, mantan Kepala DLH Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, PT EPP diketahui telah menerima pembayaran penuh senilai Rp75,9 miliar, di mana Rp15,4 miliar ditransfer ke rekening Zeky tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Atas perbuatannya, Zeky dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, terhitung mulai 17 April 2025.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Detak Banten









