ASN Disdukcapil Tangsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

Kamis, 17 April 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zeky Yamani, ASN Tangsel, ditahan Kejati Banten atas dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. (Istimewa)

Zeky Yamani, ASN Tangsel, ditahan Kejati Banten atas dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. (Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan Zeky Yamani, ASN Disdukcapil asal Sepatan, pada Kamis (17/4/2025), usai beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengelolaan sampah.

Zeky sebelumnya merupakan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan kini berstatus sebagai ASN di Disdukcapil Tangsel.

Ia ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa angkut dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun 2024.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Zeky ditahan karena diduga turut terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai Rp75,9 miliar.

Baca juga:  Bidkum Polda Banten Gelar Bimtek Hukum 2025: Wujudkan Profesionalisme Penegakan Hukum Polri

Proyek ini diberikan kepada PT EPP, terdiri dari Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP sebelum proses pemilihan penyedia jasa dilakukan.

PT EPP juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sesuai kontrak dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk menangani proyek tersebut.

Zeky bersama WL, mantan Kepala DLH Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca juga:  Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

Selain itu, PT EPP diketahui telah menerima pembayaran penuh senilai Rp75,9 miliar, di mana Rp15,4 miliar ditransfer ke rekening Zeky tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Atas perbuatannya, Zeky dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, terhitung mulai 17 April 2025.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Detak Banten

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kampus ke Pelosok Desa, 100 Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Bergerak Lawan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Raih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden RI.
BUMDes Sango Sadho Bongkar Laporan Keuangan di Hadapan Warga, Transparansi Jadi Energi Baru Kebangkitan Ekonomi Desa
Rayakan Milad ke-28, Rumah Zakat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Tangerang
PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI
Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Terus Kawal Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk
130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang
Berita ini 21 kali dibaca
Zeky Yamani, ASN Disdukcapil Tangsel, resmi ditahan Kejati Banten atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,4 miliar dari kontraktor proyek, PT EPP.

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:29 WIB

Dari Kampus ke Pelosok Desa, 100 Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Bergerak Lawan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:40 WIB

HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Raih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden RI.

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:04 WIB

BUMDes Sango Sadho Bongkar Laporan Keuangan di Hadapan Warga, Transparansi Jadi Energi Baru Kebangkitan Ekonomi Desa

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:53 WIB

Rayakan Milad ke-28, Rumah Zakat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:02 WIB

Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.

Berita Terbaru