Bupati Tangerang Tutup Permanen 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal Yang Langgar Aturan Perda

Avatar photo

Senin, 18 Mei 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi tempat hiburan malam

Ilistrasi tempat hiburan malam

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Rapat digelar untuk menyikapi polemik masyarakat yang resah atas kehadiran THM tersebut.

“Hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah, dan camat,” jelas Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, di Tangerang, seperti dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait. Kesepakatan melibatkan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat yang menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.


Bupati menegaskan, pemerintah daerah harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam tersebut demi menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di wilayahnya.

“Jadi sudah kita sampaikan, situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif,” ucap Maesyal.

Maesyal menyebutkan, dengan dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, seluruh pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak dilakukan, jajarannya akan memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Mereka sudah menyatakan, apabila dia melaksanakan (beroperasi) lagi, siap-siap untuk diproses secara hukum,” ujarnya.



Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi THM ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerah tersebut.

“Besok kita bertemu warga dulu sebelum dieksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra atau tempat yang lain,” kata Maesyal.

Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi penggerudugan terhadap beberapa THM ilegal. Mereka menuntut pembongkaran karena lokasi tersebut kerap menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras.

Menanggapi hal itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi THM. Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Andi.


Baca juga:  Dedi Mulyadi Tegur Istri Wali Kota Bekasi karena Menginap di Hotel Saat Banjir
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:25 WIB

Hukum & Kriminal

Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa, 6 Okt 2026 - 09:12 WIB

Nusantara

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:56 WIB