Bupati Tangerang Tutup Permanen 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal Yang Langgar Aturan Perda

Avatar photo

Senin, 18 Mei 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi tempat hiburan malam

Ilistrasi tempat hiburan malam

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Rapat digelar untuk menyikapi polemik masyarakat yang resah atas kehadiran THM tersebut.

“Hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah, dan camat,” jelas Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, di Tangerang, seperti dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait. Kesepakatan melibatkan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat yang menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.


Bupati menegaskan, pemerintah daerah harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam tersebut demi menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di wilayahnya.

“Jadi sudah kita sampaikan, situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif,” ucap Maesyal.

Maesyal menyebutkan, dengan dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, seluruh pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak dilakukan, jajarannya akan memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Mereka sudah menyatakan, apabila dia melaksanakan (beroperasi) lagi, siap-siap untuk diproses secara hukum,” ujarnya.



Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi THM ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerah tersebut.

“Besok kita bertemu warga dulu sebelum dieksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra atau tempat yang lain,” kata Maesyal.

Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi penggerudugan terhadap beberapa THM ilegal. Mereka menuntut pembongkaran karena lokasi tersebut kerap menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras.

Menanggapi hal itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi THM. Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Andi.


Baca juga:  Ungkap Dampak Judi Online di Indonesia, Ancaman Nyata bagi Perekonomian Nasional, Masyarakat hingga Generasi Muda
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:34 WIB

Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB