Jakarta, Metrosiar – BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek premium mereka dari Denza menjadi Danza. Perubahan identitas tersebut dilakukan setelah perusahaan kalah dalam sengketa merek dagang Denza di pengadilan.
Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan langkah tegas perusahaan untuk menunjukkan komitmen jangka panjang dalam mengembangkan pasar mobilitas premium di Indonesia.

“Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia,” kata Luther melalui pesan singkat.
Dengan identitas baru tersebut, Luther mengatakan perusahaan akan tetap menghadirkan inovasi teknologi dan produk terbaik. BYD juga akan memperkuat layanan guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Perubahan nama Denza sebenarnya mulai terendus sejak beberapa bulan terakhir. Sejumlah dealer Denza diketahui telah mengganti identitas mereka, sehingga memunculkan dugaan adanya rencana pergantian nama merek.
Namun, pada Agustus 2026, Luther menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan minor identitas Denza yang dilakukan secara global.
Sengketa Merek Denza
Pergantian nama tersebut juga berkaitan dengan sengketa merek Denza. BYD Company Limited sebelumnya diketahui kalah dalam perkara perebutan nama Denza setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” demikian bunyi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.
“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tulis putusan tersebut.
Sejalan dengan perubahan nama itu, BYD Company Limited juga telah mengajukan permohonan nama “DANZA” melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025.
Tak Memiliki Arti Khusus
Luther sebelumnya menjelaskan pada April 2026 bahwa nama Danza tidak dirancang untuk memiliki arti khusus. Nama tersebut digunakan sebagai identitas merek untuk kepentingan komersial.
Menurut Luther, salah satu pertimbangan penggunaan nama Danza adalah bunyi pengucapannya yang tetap memiliki kemiripan dengan Denza, sebuah identitas yang telah dikenal konsumen.
“Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengomersilkan,” ujar Luther kala itu.









