Metrosiar – Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, bersama unsur TNI/Polri, terus melakukan monitoring dan patroli untuk memastikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, kafe, serta tempat hiburan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dipatuhi oleh para pengusaha.
Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu malam (8/3/2025) mulai pukul 22.00 WIB.
Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, mengungkapkan bahwa patroli bersama aparat TNI/Polri tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan SE Bupati yang mengatur pembatasan jam operasional tempat makan dan hiburan.
“Semalam kami bersama TNI/Polri melakukan monitoring untuk memastikan SE Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 dipatuhi oleh masyarakat dan pengusaha,” ujar Nurhanudin.
Selama patroli, pihaknya menyisir beberapa lokasi dan melihat bahwa sebagian besar pengusaha telah mematuhi SE tersebut.
Namun, di sisi lain, beberapa anak muda masih terlihat berkumpul di beberapa tempat, seperti daerah Puri Jaya, Desa Sukamantri, dan Kampung Pucung, Kecamatan Pasar Kemis.
“Kami langsung membubarkan mereka untuk mencegah terjadinya bentrok atau tawuran,” tambahnya.
Nurhanudin juga memberikan imbauan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
“Kami mengingatkan orang tua agar memastikan anak-anaknya tidak terlibat dalam kegiatan negatif. Kami berharap anak-anak kembali ke rumah sebelum pukul 10 malam agar terhindar dari potensi masalah dengan pihak berwajib,” tegasnya.
Pihak kecamatan bersama aparat keamanan berharap agar masyarakat bisa bekerja sama dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman, terutama dalam menghadapi pemberlakuan SE Bupati tersebut.(*)
Editor : Pedhu Konrad









