Bahlil Minta Kapolri Sikat Penimbun Solar Subsidi, Distribusi BBM Harus Tepat Sasaran!

Avatar photo

Sabtu, 7 November 2026 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Metrosiar – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, kembali menjadi perhatian pemerintah. Praktik ilegal tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mengganggu distribusi BBM dan memicu antrean panjang di sejumlah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., dalam pertemuan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (16 Oktober 2026).

Pertemuan tersebut membahas persoalan antrean BBM di sejumlah wilayah sekaligus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Dalam pembahasan itu, Bahlil meminta Polri mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penimbunan solar subsidi.

Modus yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas besar untuk membeli BBM dalam jumlah banyak. BBM tersebut kemudian diduga dialihkan atau diperjualbelikan kembali melalui jalur distribusi yang tidak semestinya.

Baca juga:  Tegang! Prajurit Kodim 0510 Jalani Tes Penentu Kenaikan Pangkat

Polri Diminta Bongkar Jaringan Penimbun Solar

Penanganan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak cukup hanya melalui pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan terorganisasi, mulai dari pihak yang membeli, mengangkut, menampung, hingga pihak yang diduga menjadi penadah.

Kapolri diharapkan menginstruksikan jajaran Bareskrim Polri, Polda, dan Polres untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar subsidi, terutama di wilayah yang mengalami antrean panjang dan kelangkaan BBM.

Penindakan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Subsidi Negara Harus Dinikmati Masyarakat yang Berhak

BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang berhak menerima subsidi.

Karena itu, apabila terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan distribusi, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan bisnis ilegal, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat kecil.

Baca juga:  Jika AS Gempur Iran, Akankah Dunia Terbakar? Ini Analisis Mahfuz Sidik

Pemerintah dan Polri perlu memperkuat koordinasi dengan Pertamina serta instansi terkait agar pengawasan distribusi BBM berjalan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Penegakan Hukum Jangan Hanya Menyasar Pelaku Lapangan

Publik berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan atau pekerja lapangan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, seluruh pihak terkait harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Transparansi dalam penanganan perkara juga menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Ketegasan Polri dalam menangani penyalahgunaan solar subsidi akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan praktik ilegal.

Pada akhirnya, BBM bersubsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui penyimpangan distribusi.

Polri bersama pemerintah diharapkan mampu memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penimbunan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

I-GHAS 24/7 Resmi Diluncurkan, Buronan Internasional Bakal Sulit Kabur ke Indonesia
Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!
PP Polri Pasang Badan untuk Kapolri, Tegaskan Polri Tak Boleh Terpecah!
Kapolri Perkuat Sinergi dengan Komisi Yudisial, Ada Apa di Balik Pertemuan Ini?
Kapolri Serukan Perang Total terhadap Narkoba, Anggota Polri Dilarang Jadi Pelindung Bandar!
Kapolri Mutasi Lima Pejabat Polri, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti
Bukan Sekadar Kunjungan, Kapolda NTT Bawa Perhatian Khusus untuk Polairud
Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Brigjen Irhamni Bidik Jaringan di Balik Kejahatan SDA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 04:17 WIB

Bahlil Minta Kapolri Sikat Penimbun Solar Subsidi, Distribusi BBM Harus Tepat Sasaran!

Jumat, 6 November 2026 - 18:22 WIB

I-GHAS 24/7 Resmi Diluncurkan, Buronan Internasional Bakal Sulit Kabur ke Indonesia

Kamis, 5 November 2026 - 14:59 WIB

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

PP Polri Pasang Badan untuk Kapolri, Tegaskan Polri Tak Boleh Terpecah!

Kamis, 5 November 2026 - 09:29 WIB

Kapolri Perkuat Sinergi dengan Komisi Yudisial, Ada Apa di Balik Pertemuan Ini?

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB