Jakarta, Metrosiar – Polri resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika ke dalam cartridge.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan aturan internal.
Larangan penggunaan vape ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, Polri juga mendorong seluruh personelnya untuk senantiasa menjaga disiplin dan integritas, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal serta mencegah potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.










