Pemerintah Kota Tangerang sedang menggencarkan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR) kepada masyarakat, serta bahaya merokok.

Avatar photo

Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Metrosiar – Saat ini, Pemkot Tangerang memiliki Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Perda tersebut, lokasi dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

 

“Satgas KTR akan melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, dikutip dari Poskota, Jumat (21/2/2025).

Baca juga:  Jurnalis Cantik Salah Satu Media Online Dibunuh Oknum TNI AL

 

Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan hingga Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok di Kota Tangerang.

 

Apabila ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut, pelanggar bisa dikenakan denda sanksi sebesar Rp200.000.

Baca juga:  Viral: Petisi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Tanggapan Pemerintah

 

“Kami akan berikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta. Sementara bagi warga yang melanggar di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Sumber Berita: About Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada
Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan
Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak
PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun
BNPB Puji Ngada Kompak Hadapi Gempa, Isroil: Ini Modal Besar Pemulihan
Rp24,8 Miliar untuk Gempa Ngada, Banpres Rp20 Miliar Jadi Suntikan Terbesar
99 Persen Bantuan Gempa Ngada Sudah Tersalur, BPBD Kejar Tuntas 100 Persen Pekan Ini
Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada

Jumat, 11 September 2026 - 18:00 WIB

Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan

Jumat, 11 September 2026 - 17:19 WIB

Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak

Jumat, 11 September 2026 - 07:28 WIB

PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun

Jumat, 11 September 2026 - 06:36 WIB

BNPB Puji Ngada Kompak Hadapi Gempa, Isroil: Ini Modal Besar Pemulihan

Berita Terbaru