Metrosiar, Jakarta – Komisi III DPR RI mengungkapkan perkembangan terbaru penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dalam rancangan tersebut, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap masukan para ahli hukum serta membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Habiburokhman, para ahli berpandangan bahwa mekanisme tersebut sebaiknya diterapkan terhadap tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau tergolong serius serta menimbulkan dampak ekonomi yang besar.

13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset
Berdasarkan perkembangan penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi objek mekanisme perampasan aset, yaitu:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk mengejar aset hasil korupsi. Sejumlah kejahatan yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan ekonomi besar atau menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat juga masuk dalam pembahasan.
DPR Bandingkan dengan Sejumlah Negara
Dalam menyusun ketentuan tersebut, Komisi III DPR RI juga melihat praktik perampasan aset di berbagai negara.
Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds (Recovery) Act 2009 memungkinkan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari aktivitas kriminal signifikan tanpa harus menunggu adanya putusan bersalah. Undang-undang tersebut juga menggunakan ambang nilai tertentu, yakni NZ$30.000, dalam sejumlah ketentuannya.
Sementara itu, Singapura memiliki Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992 yang mengatur penyitaan manfaat yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk tindak pidana serius dan perdagangan narkotika.
Habiburokhman juga menyebut sejumlah negara lain seperti Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda sebagai bahan perbandingan.
Di Italia, misalnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan tindak pidana serius seperti korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi. Sementara di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture mencakup antara lain tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Adapun Australia dan Inggris menerapkan mekanisme perampasan aset pada kategori kejahatan serius melalui kerangka Proceeds of Crime.
Bukan Berarti Semua Aset Bisa Langsung Dirampas
Perlu dicatat, daftar 13 jenis tindak pidana tersebut belum merupakan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.
RUU tersebut tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan disiapkan oleh Komisi III DPR RI. DPR sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan dilakukan melalui berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi.
Artinya, substansi mengenai jenis tindak pidana, mekanisme perampasan, kewenangan aparat, perlindungan hak masyarakat, hingga prosedur hukum masih dapat mengalami perubahan selama proses legislasi berlangsung.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian besar sepanjang 2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menyatakan DPR berupaya menyelesaikan RUU tersebut pada 2026. Sementara itu, Habiburokhman menyebut pembahasan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Bahkan, pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026 menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.
Namun, DPR menegaskan bahwa percepatan tersebut tetap harus diiringi kehati-hatian. Salah satu kekhawatiran yang muncul dalam pembahasan adalah potensi penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme perampasan aset tidak disertai perlindungan hukum yang memadai.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati sebelumnya mengatakan penyusunan RUU dilakukan secara hati-hati agar regulasi tersebut tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat.
Tantangan: Memberantas Kejahatan Tanpa Menjadi Alat Kekuasaan
Perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat asset recovery, terutama ketika pelaku kejahatan menyembunyikan, memindahkan, atau mengalihkan hasil kejahatan.
Namun, kewenangan tersebut juga membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat. Komisi III DPR pada 31 Agustus 2026 menegaskan bahwa UU Perampasan Aset nantinya harus dijaga agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
Karena itu, pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan seberapa banyak aset hasil kejahatan yang dapat diselamatkan negara. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah memastikan proses perampasan dilakukan secara transparan, proporsional, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin menghasilkan regulasi yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masukan masyarakat dan para ahli pun dinilai penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi regulasi yang komprehensif dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan pembahasan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan pemulihan aset negara. Namun, efektivitasnya nantinya akan sangat bergantung pada rumusan akhir undang-undang, mekanisme pengawasan, serta jaminan perlindungan hak masyarakat.







