Serang, Metrosiar – Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna kendaraan bermotor, untuk menghentikan aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh aktivitas balap liar di jalan raya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa balap liar merupakan aktivitas yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memiliki risiko tinggi menyebabkan korban jiwa.
“Balap liar sangat membahayakan keselamatan. Tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya yang sedang melintas. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut karena risikonya sangat besar dan dapat merusak masa depan,” ujar Maruli pada Sabtu (30/5/2026).
Menurut Maruli, Polda Banten bersama jajaran akan terus melakukan berbagai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, patroli rutin, hingga penegakan hukum untuk menekan aksi balap liar di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami akan terus meningkatkan patroli pada lokasi dan jam-jam yang rawan digunakan sebagai arena balap liar. Selain itu, kami juga mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat memiliki kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Maruli mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap peran aktif keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama mengingatkan serta mengawasi generasi muda agar menyalurkan hobi dan bakatnya di tempat yang tepat, bukan di jalan raya. Mari kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Maruli.
Selain melakukan upaya pencegahan dan penindakan, Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Dalam kegiatan ini, pihak yang terlibat dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat adalah Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea bersama jajaran Polda Banten.









