Ngada, Metrosiar – Pemerintah Kabupaten Ngada menggelar apel gabungan guna mewujudkan tertib aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah, Kamis (23/4), di halaman Kantor Bupati Ngada.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yohanes Ghae, yang menegaskan bahwa temuan kendaraan dinas yang menunggak pajak harus menjadi refleksi bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pemerintah wajib menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa data tunggakan pajak kendaraan dinas periode 2021–2026 yang dipaparkan masih merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya untuk perangkat daerah lainnya.
Yohanes juga menyoroti persoalan pengelolaan aset yang belum tertib, mulai dari penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsi hingga perpindahan aset tanpa administrasi yang memadai, khususnya saat terjadi mutasi jabatan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema opsen. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan demi optimalisasi PAD dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan dinas telah dianggarkan sehingga harus menjadi perhatian serius, termasuk kepatuhan terhadap pajak kendaraan pribadi.
Sebagai penutup, dilakukan pengecekan langsung kendaraan dinas serta penempelan stiker sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan yang telah terdata.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngada berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menertibkan aset daerah serta meningkatkan kepatuhan pajak guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Adapun data kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak di sejumlah perangkat daerah antara lain:
Sekretariat Daerah: 30 unit
Badan Keuangan dan Aset: 80 unit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah: 6 unit
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 29 unit
Dinas Pengendalian Penduduk: 8 unit
Dinas Perikanan: 7 unit
Dinas Lingkungan Hidup: 5 unit
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 2 unit
Dinas Kesehatan: 68 unit
Dinas PUPRP: 12 unit
Dinas Pertanian dan Peternakan: 14 unit
Dinas Perhubungan: 2 unit
RSUD Bajawa: 3 unit
Gabungan (BPMP, PTSP, Perindustrian, Camat Riung Barat, Kejaksaan, Sekwan, BKPMD): 7 unit
Berdasarkan hasil kegiatan, ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya kendaraan dinas yang masih menunggak pajak, kelengkapan dokumen yang belum memadai seperti STNK atau bukti administrasi lainnya, hingga kendaraan tanpa dokumen yang perlu ditelusuri legalitasnya. Selain itu, verifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan keabsahan data, kondisi kendaraan, serta kesesuaiannya dengan pencatatan aset daerah.









