Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Avatar photo

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU KUHP Dinilai Kriminalisasi Demo, BEM PTNU Se-Nusantara Ajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Nedu Wodo NC/Metrosiar)

UU KUHP Dinilai Kriminalisasi Demo, BEM PTNU Se-Nusantara Ajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Nedu Wodo NC/Metrosiar)

Jakarta, Metrosiar – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal yang digugat adalah Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, seperti demonstrasi dan advokasi kebijakan.

“Permohonan ini kami ajukan karena kami menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, khususnya demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi,” ujar Gangga Listiawan, Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/26).

Gangga menyoroti rumusan dalam kedua pasal yang dianggap multitafsir dan lentur, sehingga membuka ruang penegakan hukum yang represif. Ia merujuk pada frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232, serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.

Baca juga:  Pengadilan Tetapkan Piet Tirta sebagai Pengampu bagi Thong Fie Nio Al Elfie yang dinyatakan tidak Cakap Hukum

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” tegas Gangga.

Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa dari kampus-kampus NU di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak kekhawatiran yang timbul akibat keberlakuan norma tersebut. Ia menyebut munculnya chilling effect atau efek jera di kalangan mahasiswa.

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” keluhnya.

Baca juga:  Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional, Kapolda Hengki: Tonggak Baru Hukum Indonesia

Chilling effect tersebut, lanjutnya, dalam jangka panjang dapat merusak kualitas demokrasi dengan melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara. Gangga menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” ujarnya.

Permohonan uji materiil tersebut kini telah tercatat di MK dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Bagi Gangga dan BEM PTNU Se-Nusantara, langkah hukum ini adalah upaya untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi.*

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 26 kali dibaca
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan diajukan pada Januari tahun 2026 oleh Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, Gangga Listiawan.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Emas mulai naik di awal pekan, Investor mulai semangat lagi mengamankan emas sebagai Safe Haven sebelum harga emas semakin naik tinggi.

Bisnis & Investasi

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Senin, 15 Jun 2026 - 12:37 WIB

Politik & Pemerintahan

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jajaran pengurus pusat dan daerah Laskar Merah Putih berfoto bersama usai pelaksanaan Rapimnas 2026 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Nusantara

Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi

Senin, 15 Jun 2026 - 10:15 WIB

Suasana penyampaian keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Hukum & Kriminal

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Senin, 15 Jun 2026 - 07:14 WIB