Jakarta, Metrosiar – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal yang digugat adalah Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, seperti demonstrasi dan advokasi kebijakan.
“Permohonan ini kami ajukan karena kami menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, khususnya demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi,” ujar Gangga Listiawan, Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/26).
Gangga menyoroti rumusan dalam kedua pasal yang dianggap multitafsir dan lentur, sehingga membuka ruang penegakan hukum yang represif. Ia merujuk pada frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232, serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.
“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” tegas Gangga.
Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa dari kampus-kampus NU di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak kekhawatiran yang timbul akibat keberlakuan norma tersebut. Ia menyebut munculnya chilling effect atau efek jera di kalangan mahasiswa.
“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” keluhnya.
Chilling effect tersebut, lanjutnya, dalam jangka panjang dapat merusak kualitas demokrasi dengan melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara. Gangga menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” ujarnya.
Permohonan uji materiil tersebut kini telah tercatat di MK dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Bagi Gangga dan BEM PTNU Se-Nusantara, langkah hukum ini adalah upaya untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi.*
Editor : Konrad









