Maraknya Praktek Koperasi Ilegal di Ngada, Paskalis Wale Bai: Pinjamlah Uang di Lembaga Keuangan Resmi

Avatar photo

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale Bai. (Foto: Elfrat Frans Dhena).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale Bai. (Foto: Elfrat Frans Dhena).

Metrosiar-Ngada- Maraknya praktek koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ngada dinilai cukup meresahkan dan merugikan masyarakat di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale Bai saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/25).

Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat ini praktek koperasi ilegal yang mulai menjamur di Kabupaten Ngada adalah koperasi harian dan mingguan.

Maraknya praktek tersebut, Paskalis mengingatkan kepada warga untuk meminjam uang di lembaga keuangan yang resmi dan berijin.

Menurut dia, semua orang tentu mengalami kesulitan dalam hal keuangan, namun jika mendesak warga diminta untuk berurusan dengan lembaga-lembaga keuangan yang resmi.

“Susah tentu semua orang alami, tetapi mari kami mengajak untuk kita berurusan dengan lembaga-lembaga keuangan yang benar-benar diakui oleh pemerintah,” tegas dia.

Baca juga:  Warga Jabar Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 30 Juni 2025

Pergeseran pola pikir masyarakat terhadap mudahnya proses pinjaman telah membuat masyarakat terlena.

Namun demikian, Paskalis lagi-lagi mengingatkan agar jangan cepat terpengaruh sehingga kemudian tidak membawa beban (menyengsarakan) bagi masyarakat.

Paskalis juga mengakui bahwa pihaknya merasa prihatin karena hampir setiap minggu pada hari-hari tertentu ditemukan adanya warga yang harus berlari tunggang langgang demi mencari uang untuk cicilan.

“Sehingga hari ini melalui bapak Bupati dan Wakil Bupati dan juga pemerintah daerah kabupaten Ngada pada umumnya didukung oleh DPRD kabupaten Ngada berdiskusi supaya bagaimana masyarakat kita yang hari ini terjerat oleh utang-utang atas nama koperasi khususnya kepada mereka yang melakukan penjualan uang,” pungkasnya sembari memotivasi agar warga kembali kepada gerakan menabung.

Ia juga mengajak warga agar segera memanfaatkan momentum Koperasi Merah Putih yang ada di Desa dan juga Kelurahan.

Baca juga:  Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ijazah Terbukti Asli

Sebab tutur Paskalis, lewat Koperasi Merah Putih ini, warga bisa merancang kebutuhan-kebutuhan yang ada di masyarakat.

6 Koperasi Sudah Diberikan Rekomendasi Penghentian Ijin Operasi

Lebih lanjut kata Paskalis Wale, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 6 dari 9 koperasi ilegal yang beroperasi dengan memberikan rekomendasi penghentian ijin operasi.

Sementara 3 lainnya masih dalam proses mencari tahu alamat kantor pusatnya.

Meski sudah diberikan rekomendasi penghentian ijin operasi namun ujar Paskalis, koperasi-koperasi tersebut tidak berkantor di Ngada tetapi di Manggarai Timur dan Nagekeo.

Hal ini tutur dia, menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk menertibkannya.

Oleh karena itu ia berharap adanya kolaborasi lintas sektor untuk menangani persoalan tersebut, tutup Paskalis Wale Bai.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif
147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Berita ini 390 kali dibaca
Maraknya praktek tersebut, Paskalis mengingatkan kepada warga untuk meminjam uang di lembaga keuangan yang resmi dan berijin. Menurut dia, semua orang tentu mengalami kesulitan dalam hal keuangan, namun jika mendesak warga diminta untuk berurusan dengan lembaga-lembaga keuangan yang resmi.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif

Selasa, 22 September 2026 - 17:26 WIB

147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. (kanan) berdiskusi bersama Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (kiri) dalam pembahasan Police Governance.

TNI POLRI

Wakapolri Bicara Transformasi Polri di Hadapan Jimly

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:15 WIB

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan (kiri depan) bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni (tengah) dan jajaran meninjau kawasan KHDTK Tumbang Nusa di tengah kondisi berkabut asap.

Peristiwa & Bencana

Karhutla Kalteng Makin Serius, Langkah Tegas Disiapkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 00:00 WIB

Warga dan para tamu undangan mengikuti acara syukuran peresmian Jalan Arjuna dalam suasana penuh kebersamaan.

Politik

36 Titik Jalan Dicor, Supriyatna: “Ini Baru Luar Biasa”

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:25 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama,18Rumah Terdampak

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:02 WIB