PDI-P Keheranan atas Putusan PN Jakpus yang Akui Gugatan Tia Rahmania, Kasasi Diajukan

Avatar photo

Jumat, 18 April 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania (Istimewa)

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania (Istimewa)

Metrosiar – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli, mengungkapkan keheranannya terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan mantan kader PDI-P, Tia Rahmania.

Ia menyatakan kebingungannya karena gugatan terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana baru ramai dibicarakan sekarang, meski putusan tersebut sudah diterbitkan hampir dua bulan lalu.

“Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu tanggal 20 Februari 2025, bukan hari ini, 18 April 2024. Hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Jumat (18/4/2025).

Baca juga:  Air Sungai di Serpong Mendadak Merah Darah, Warga Heboh

Guntur juga menjelaskan bahwa pihak tergugat, yakni Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana, telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025. Artinya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Guntur menekankan seharusnya perselisihan internal dalam partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDI-P, sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) yang menyatakan, “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

Baca juga:  Normalisasi Kali Cirarab Dimulai! Warga Kutabaru Siap Bongkar Bangunan?

Sementara itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tia Rahmania yang menuduh adanya penggelembungan suara.

Dalam putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus, yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Partai PDI-P Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Tia adalah pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan total suara sebanyak 37.359 suara.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Berita ini 28 kali dibaca
Guntur Romli, juru bicara PDI-P, mengungkapkan keheranannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. Ia menyayangkan bahwa keputusan yang telah keluar dua bulan lalu kini baru ramai diperbincangkan. Kasasi juga telah diajukan ke Mahkamah Agung oleh Mahkamah Partai dan Bonnie Triyana.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Pendidikan

Belum Tersentuh MBG, Ratusan Santri di Serang Dapat Makan Gratis

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Enam Bulan Kekeringan, Warga Kampung Cerocoh Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:27 WIB

oppo_2

Hukum & Kriminal

Geger! Dugaan Kasus LGBT di Yayasan Darul Ihsan Bikin Warga Karacak Resah

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:04 WIB