Air Sungai di Serpong Mendadak Merah Darah, Warga Heboh

Avatar photo

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geger! Air Kali di Serpong Tangsel Berwarna Merah Darah

Geger! Air Kali di Serpong Tangsel Berwarna Merah Darah

Metrosiar — Masyarakat dikejutkan oleh fenomena mengejutkan di kawasan Jalan Artowijoyo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Air sungai di wilayah tersebut mendadak berwarna merah pekat seperti darah, dan rekamannya viral di berbagai platform media sosial sejak minggu malam (5/10/2025).

Dalam video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar luas, seorang warga merekam kondisi sungai yang berada tak jauh dari Rawabuntu, dengan nada terkejut.

“Di Rawabuntu, ih serem banget. Apa ini ya kira-kira? Airnya jadi merah,” ucap perekam dalam video tersebut.

Dari pantauan video, terlihat air mengalir cukup deras namun berwarna merah gelap tanpa adanya aktivitas manusia di sekitar aliran kali. Tidak tampak pula adanya tumpukan sampah atau limbah padat di permukaan air, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Pemkot Tangsel Turun Tangan: SDA Diperintahkan Cek Lapangan

Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, langsung memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Sumber Daya Air (SDA) untuk melakukan pengecekan dan investigasi di lokasi kejadian.

“Saya akan tugaskan kabid SDA di dinas PU untuk cek ke lokasi,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, hasil pemeriksaan resmi dari pihak pemerintah belum diumumkan. Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka dan memastikan tidak ada unsur pencemaran limbah berbahaya di sungai tersebut.

Baca juga:  Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Pegiat Lingkungan: Pidanakan Pelaku Pencemaran Sungai

Pegiat lingkungan Luky Iskandar mengecam keras dugaan pencemaran ini. Ia menilai pemerintah harus segera menelusuri sumber penyebab perubahan warna air dan tidak ragu mempidanakan pelaku jika terbukti membuang limbah berbahaya ke sungai.

“Pidanakan pencemar Sungai Cisadane! Bila dibiarkan, kasus seperti ini akan terus berulang dan masyarakat semakin tidak percaya pada penegakan hukum lingkungan hidup,” tegas Luky.

Luky juga mengingatkan bahwa tindakan pembuangan limbah cair tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam Pasal 104 UU PPLH, disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Menurutnya, aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel perlu segera turun tangan dan melakukan uji laboratorium secara terbuka agar masyarakat tahu apa penyebab sebenarnya.

Dampak Pencemaran: Ancaman Nyata bagi Ekosistem dan Kesehatan Warga

Luky juga menjelaskan bahwa pencemaran air sungai memiliki konsekuensi serius terhadap ekosistem, kualitas air, dan kesehatan manusia.

  1. Ikan dan biota air akan mati karena meningkatnya kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).

    “Jika nilai BOD dan COD tinggi, berarti kualitas air buruk dan kadar oksigennya menurun. Akibatnya, makhluk hidup air tidak bisa bertahan,” ujarnya.

  2. Limbah cair tanpa pengolahan akan menyebarkan bakteri dan virus berbahaya, serta berpotensi mencemari sumber air warga sekitar.
  3. Gas beracun dan bau menyengat seperti metana dapat muncul dari proses penguraian limbah organik yang tidak dikelola dengan baik.

    “Bau tidak sedap itu bukan sekadar gangguan, tapi indikasi adanya gas beracun yang berbahaya bagi manusia,” tambah Luky.

Baca juga:  Seruan Larangan Vape Menguat, HR. M. Abdurrozaq L Muftiy: Dukung Kepala BNN Lindungi Generasi Bangsa

📢 Warga Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat

Warga Tangsel kini menuntut transparansi hasil investigasi dari pemerintah kota dan dinas terkait. Mereka khawatir perubahan warna air kali ini bukan sekadar fenomena alami, melainkan indikasi pencemaran industri yang bisa berdampak jangka panjang.

“Kalau ini limbah pabrik, harus ada sanksi nyata. Jangan sampai sungai di Tangsel jadi racun buat anak cucu kita,” ujar salah satu warga Rawabuntu.

Solusi Jangka Panjang: Pengawasan Digital dan Penegakan Hukum

Fenomena air kali merah di Serpong ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah. Para pemerhati lingkungan mendorong Pemkot Tangsel untuk memperketat izin industri, membangun sistem pemantauan kualitas air digital, serta bekerja sama dengan DLH Banten dan Balai Wilayah Sungai Cisadane.

Penegakan hukum juga menjadi kunci agar tidak ada lagi pelaku pencemaran yang lolos tanpa sanksi.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.
Gelora Banten Panaskan Mesin Organisasi, Rekrutmen Anggota Dikebut!
Tokoh Masyarakat Puas, Pelayanan Puskesmas Kutabumi Tuai Apresiasi
Fahri Hamzah Hadiri Pelantikan Gelora Kab Tangerang, Target 2029 Jadi Sorotan
Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti
Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?
MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas
MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Gelora Banten Panaskan Mesin Organisasi, Rekrutmen Anggota Dikebut!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Tokoh Masyarakat Puas, Pelayanan Puskesmas Kutabumi Tuai Apresiasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Fahri Hamzah Hadiri Pelantikan Gelora Kab Tangerang, Target 2029 Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:28 WIB