DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin-poin Perubahannya

Avatar photo

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI sahkan revisi UU TNI, ubah jabatan sipil TNI aktif, perpanjang usia pensiun, dan tambahkan tugas baru dalam ancaman siber dan perlindungan WNI. (Dok. TNI AD)

DPR RI sahkan revisi UU TNI, ubah jabatan sipil TNI aktif, perpanjang usia pensiun, dan tambahkan tugas baru dalam ancaman siber dan perlindungan WNI. (Dok. TNI AD)

Metrosiar – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Puan Maharani memulai dengan pertanyaan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang dijawab serentak oleh peserta rapat dengan jawaban, “Setuju.”

Beberapa perubahan penting dalam revisi UU TNI ini menjadi sorotan.

Baca juga:  Ada Apa di Balik Pemeriksaan BPK? Irwasda Polda Banten Turun Langsung Dampingi

Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Dalam UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Tetapi dalam revisi ini, TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga yang meliputi bidang politik, keamanan, pertahanan negara, serta beberapa lembaga penting lainnya seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

TNI aktif hanya harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.

Selain itu, batas usia pensiun TNI juga mengalami perubahan.

Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Baca juga:  Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat

Dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit.

Bintara dan tamtama kini dapat pensiun pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel pada usia 58 tahun, sementara perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, tergantung pada pangkat, dengan perwira tinggi bintang 4 (empat) yang dapat pensiun pada usia 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali jika diperlukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Revisi UU TNI juga menambahkan tugas pokok baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yang mencakup peran TNI dalam membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Mahasiswa Global Institut Ajarkan QRIS dan Canva di Desa Gempol Sari

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:51 WIB