Membela Kebenaran di Era Post-Truth: Jokowi, Ijazah, dan Hak atas Nama Baik

Avatar photo

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Ke-7 Joko Widodo (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Presiden Ke-7 Joko Widodo (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Metrosiar – Di tengah era informasi yang melimpah dan sering kali menyesatkan kebenaran menjadi barang langka. Isu tentang keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) adalah salah satu contohnya.

Meski sudah berkali-kali dibantah oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dibuktikan dengan dokumen serta kesaksian yang sah, tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu terus bergulir.

Ini bukan lagi soal pembuktian, tapi soal bagaimana kebohongan yang diulang bisa mengikis rasionalitas publik.

Dalam wawancara dengan Kompas, Dr. Herlambang P. Wiratraman, ahli hukum tata negara dan pengajar di Universitas Airlangga, pernah mengatakan, “Jika sebuah tuduhan tidak didasarkan pada bukti yang valid dan hanya berputar pada opini, maka itu bukan kritik, melainkan bentuk disinformasi yang bisa mengarah ke pencemaran nama baik.”

Langkah Hukum: Dari Pasif ke Aktif

Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi memilih untuk diam. Mungkin ia paham bahwa setiap langkahnya akan selalu disorot dan bisa dianggap sebagai bentuk intervensi kekuasaan.

Tapi kini, setelah kembali menjadi warga negara biasa, ia mengambil langkah hukum terhadap mereka yang terus menyebarkan fitnah. Ini bukan bentuk balas dendam, melainkan pemulihan hak asasi paling dasar: hak atas nama baik.

Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, menyebut bahwa tindakan melapor ke polisi adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Baca juga:  Manajemen dan tatakelola pendidikan karakter untuk sekolah rakyat dan makan bergizi gratis

“Dalam hukum kita, siapa pun berhak untuk melindungi dirinya dari serangan fitnah. Presiden sekalipun, bila sudah tidak menjabat, punya kedudukan yang sama di mata hukum.”

Mereka yang menyebarkan informasi palsu tentang ijazah Jokowi, seperti Roy Suryo, Dr. Tifa, atau Rismon Sianipar, dituding tetap mengabaikan fakta-fakta yang sudah dijelaskan berulang kali oleh pihak UGM.

Salah satu tuduhan menyebutkan bahwa skripsi Jokowi palsu karena menggunakan font Times New Roman, yang diklaim belum ada di tahun delapan puluhan.

Namun, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Sigit Sunarta, dengan jelas membantah hal ini. Ia menjelaskan pada tahun 1985, font tersebut sudah umum digunakan untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan.

Disinformasi dan Bahaya Normalisasi Kebohongan

Fenomena ini mencerminkan bahaya dari post-truth society di mana emosi dan keyakinan pribadi lebih berpengaruh daripada fakta objektif.

Ketika masyarakat lebih percaya pada narasi viral di media sosial ketimbang keterangan resmi institusi pendidikan tinggi, maka yang terganggu bukan hanya reputasi seseorang, tapi juga otoritas institusi.

“Ketika universitas tidak lagi dipercaya dan media sosial menjadi sumber utama kebenaran, kita menghadapi krisis epistemik,” ujar Dr. Inaya Rakhmani, pengajar di FISIP UI dan peneliti media.

Ia menambahkan pemulihan atas kerusakan semacam itu bukan hanya tugas pemerintah atau korban, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

Baca juga:  Kirim 1.000 Unit Mobil Listrik Hyptec HT, AION Indonesia Jawab Kebutuhan Teknologi Masa Depan

Mengapa Ini Penting untuk Diperkarakan?

Bagi sebagian orang, mungkin langkah hukum Jokowi dianggap reaktif. Namun bila ditelusuri lebih dalam, ini adalah momen penting yang perlu diapresiasi.

Negara hukum tidak boleh membiarkan kebohongan menjadi senjata politik. Tuduhan palsu terhadap seseorang, apalagi mantan kepala negara, dapat menciptakan preseden buruk bahwa siapa pun bisa dilecehkan reputasinya tanpa konsekuensi.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik menjadi dasar hukum tindakan ini. Bila terbukti menyebarkan informasi bohong secara sengaja dan merusak reputasi seseorang, pelaku dapat dikenai pidana.

Ini bukan sekadar pembalasan, tapi cara untuk mengingatkan publik bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batas.

Mendidik Publik, Meluruskan Sejarah

Langkah Jokowi melaporkan para penyebar fitnah bukan hanya soal membela diri. Ini juga menjadi pelajaran penting bahwa akal sehat harus terus dikedepankan, terutama di era ketika kebohongan lebih mudah viral dibandingkan kebenaran.

Sebagaimana dikatakan oleh filsuf Hannah Arendt, “Kebenaran memiliki musuh yang lebih berbahaya daripada kebohongan: itu adalah ketidakpedulian.”

Dan ketika seorang mantan presiden pun harus membuktikan fakta yang sudah terang benderang, maka sesungguhnya kita sedang berada dalam krisis kepercayaan yang amat serius.

Mari kembali pada akal sehat. Hanya dengan begitu, demokrasi dan kewarasan publik bisa tetap terjaga.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Banten Never Changes !
Kaleidoskop 2025: Tahun Pergolakan Parlemen dan Gelombang Protes “Reset Indonesia”
Di Mana Polisi Tidur Saat Reformasi Polri Mulai Bekerja
Krisis Jalur Gaza: Diplomasi Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Diduga Langgar HAM, Tim Seleksi Pegawai Non-ASN Dinkes Kota Tangerang Disorot
Presiden RI Prabowo Subianto Tetapkan Bahasa Portugis Diajarkan Di Sekolah Sekolah Indonesia Menlu Ungkap Alasannya.
Berita ini 46 kali dibaca
Negara hukum tidak boleh membiarkan kebohongan menjadi senjata politik. Tuduhan palsu terhadap seseorang, apalagi mantan kepala negara, dapat menciptakan preseden buruk bahwa siapa pun bisa dilecehkan reputasinya tanpa konsekuensi. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik menjadi dasar hukum tindakan ini. Bila terbukti menyebarkan informasi bohong secara sengaja dan merusak reputasi seseorang, pelaku dapat dikenai pidana. Ini bukan sekadar pembalasan, tapi cara untuk mengingatkan publik bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batas.

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:33 WIB

Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:21 WIB

Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:24 WIB

Banten Never Changes !

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:07 WIB

Kaleidoskop 2025: Tahun Pergolakan Parlemen dan Gelombang Protes “Reset Indonesia”

Minggu, 9 November 2025 - 15:20 WIB

Di Mana Polisi Tidur Saat Reformasi Polri Mulai Bekerja

Berita Terbaru