Metrosiar – Mafia tanah telah meresahkan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baru-baru ini Keluarga Naput ahli waris sah atas Tanah Karangan dan Golo Karangan seluas 11 hektar di Labuan Bajo, telah menjadi korban mafia tanah tak berakhlak.
Keluarga ini tak menyangka menjadi korban mafia tanah. Meski memiliki dokumen resmi sebagai pemilik, keluarga Naput justru kalah dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Diketahui pengadilan justru memutuskan kemenangan untuk penggugat Muhammad Rudini dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu sebagai bukti kepemilikan.
Johanis Frans Naput, 46, bersama saudarinya, Maria Fatmawati Naput, 47, merasa sangat kecewa dan tidak percaya atas keputusan yang mereka sebut sangat tidak adil.
“Kami adalah ahli waris sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan. Tapi aneh, kami yang sudah bertahun-tahun memiliki tanah dengan dokumen resmi dan sertifikat tanah asli, kok bisa kalah hanya karena ada orang atau oknum yang mengaku punya tanah tanpa dokumen asli?” ujar Johanis dengan suara bergetar, yang dikutip Metrosiar.com dari LintasNTT.com.
“Kami merasa tidak adil, dan telah menjadi korban mafia tanah,” ujarnya.
Warisan Ayah Tokoh Religius Gereja
Tanah yang digugat Muhammad Rudini merupakan warisan dari ayah Maria dan Johanis Naput, yakni mendiang Nikolaus Naput, yang dikenal sebagai tokoh religius dan pengabdi Gereja.
Johanis mengungkapkan ayahnya sudah melihat potensi Labuan Bajo jauh sebelum wilayah tersebut berkembang pesat menjadi destinasi wisata terkenal.
“Keluarga kami telah berjuang mempertahankan tanah tersebut di tengah berbagai klaim sepihak yang muncul seiring pesatnya perkembangan Labuan Bajo,” jelasnya.
Johanis juga menambahkan ayahnya berinvestasi di tanah itu ketika Labuan Bajo masih sepi, namun kini pihak-pihak yang tidak memiliki dokumen sah mengeklaim tanah tersebut.
“Kami yang punya dokumen resmi kok kalah? Ada apa ini?” tanya Johanis dengan kecewa.
Indikasi Mafia Tanah dan Campur Tangan Investor
Keluarga Naput mencurigai adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, terutama investor besar yang mendukung upaya untuk merebut tanah mereka.
“Kami menduga ada upaya sistematis dari investor untuk merebut tanah kami. Ini bukan sekadar klaim biasa, ada sesuatu yang lebih besar di balik ini,” ungkap Johanis.
Keluarga Naput tetap berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparansi, dan bahwa pemerintah serta pihak berwenang tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu.
“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran,” kata Johanis, sembari berharap agar praktik mafia tanah di Labuan Bajo segera dihentikan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Proses Hukum yang Belum Tuntas
Tanah yang dipermasalahkan sudah dimiliki oleh keluarga Naput sejak 1990 dengan dokumen resmi yang sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tetapi sangat aneh bin ajaib, tiba-tiba seseorang yang bernama Muhammad Rudini menggugat tanah tersebut dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu, termasuk surat pembatalan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat pada 1998.
Lebih konyolnya lagi dokumen tersebut memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, meskipun pihak keluarga Naput mengajukan bukti sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
“Kami sudah jadi korban mafia tanah, dan keputusan hakim terasa tidak adil bagi kami karena dokumen yang diajukan penggugat diduga palsu,” keluh Johanis.
Pihak keluarga pun berharap hakim bisa memeriksa kembali dokumen tersebut untuk memastikan keabsahannya.
Penyelidikan Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen
Saat ini, kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Muhammad Rudini tengah diselidiki oleh Polres Manggarai Barat.
Laporan tindak pidana pemalsuan dokumen telah diajukan, dan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat yang diajukan penggugat, Muhammad Rudini.
Menurut pakar handwriting analysis, Sapta Dwikardana, mengungkapkan temuan yang memperkuat dugaan adanya pemalsuan tanda tangan.
“Kami berharap majelis hakim bisa melihat kembali sejumlah bukti-bukti ini dalam sidang pemeriksaan tambahan nanti. Semoga semuanya dapat menjadi terang, dan dapat terbongkar siapa aktor dan dalang dibalik praktik mafia tanah selama ini di Labuan Bajo,” harap Johanis.
Lawan Mafia Tanah Tanpa Pandang Bulu
Mafia tanah merupakan musuh bersama masyarakat di seluruh Indonesia, tidak hanya di Labuan Bajo seperti yang dialami Keluarga Naput.
Berdasarkan kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Pengadilan Negeri Labuan Bajo segera melakukan pemeriksaan internal terhadap para hakim dan jaksa yang mengurus perkara yang memenangkan Muhammad Rudini.
Orang seperti Muhammad Rudini tampak kegirangan karena sebuah keputusan pengadilan yang tidak adil, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Keluarga Naput pemilik sesungguhnya tanah tersebut, yang didukung sangat kuat dengan dokumen-dokumen resmi Negara.
Kepemilikan tanah Keluarga Naput bukan asal klaim saat ini, seperti yang dilakukan Muhammad Rudini, melainkan sudah sejak lama yakni tahun 1990.
Tanah warisan seorang ayah, Nikolaus Naput, yang juga tokoh adat dan Gereja di Labuan Bajo ini tidak boleh diambil oleh Muhammad Rudini yang notabene menggunakan dokumen yang kuat dugaan ilegal alias palsu.
Bagaimana mungkin seorang mendiang Nikolaus Naput mengambil tanah Muhammad Rudini pada tahun 1990 dan mengeklaim sebagai miliknya?
Siapa orang ini yang bisa-bisanya memenangi peradlian sesat yang mengangkangi rasa keadilan Keluarga Naput di Labuan Bajo?
Mafia tanah dan jaringannya yang beroperasi di Labuan Bajo dan di seluruh Indonesia harus dilawan, harus dihentikan konspirasi jahat ini.
Kasihan rakyat yang sangat jelas, mempunyai dokumen resmi, memiliki legalitas atas tanah mereka, seperti Keluarga Naput ini, harus menjadi korban para bandit tanah di Labuan Bajo yang sengaja dikasih panggung dalam pengadilan.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: lintasntt.com









