Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum KAWAN Kamaludin, S.E. (Istimewa)

Ketua Umum KAWAN Kamaludin, S.E. (Istimewa)

Metrosiar – Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kini menjadi perhatian publik setelah munculnya data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 28 April 2025.

Dalam daftar Rekomendasi Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melalui Manajemen Talenta Nasional, terdapat enam nama kandidat Sekda Banten berdasarkan urutan nilai tertinggi.

Namun, yang mengundang polemik tajam adalah posisi Deden Apriandhi Hartawan S., S.T.P., M.Si., yang justru menempati peringkat terakhir alias ranking ke-6, tetapi kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda dan disebut-sebut sebagai calon kuat Sekda definitif.

Kondisi ini memantik reaksi dari Ketua Umum Gerakan Kesejahteraan Relawan Nusantara (KAWAN), Kamaludin, SE, yang menyatakan bahwa proses seleksi tersebut wajib dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis meritokrasi.

Prinsip merit ini adalah mandat utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Keduanya menegaskan bahwa pengangkatan jabatan tinggi harus mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan politik atau loyalitas personal.

Lebih jelas diuraikan Kamaludin daftar kandidat berdasarkan dokumen resmi BKN adalah sebagai berikut:

1. Dr. Nana Supiana

2. Dr. Komarudin, M.A.P

Baca juga:  Kenali Susunan Perangkat Desa dan Peran Pentingnya dalam Pemerintahan Tingkat Desa

3. Dr. Hj. Rina Dewi Yanti, SE., M.Si

4. Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si

5. Dr. Dra. Siti Ma’Ani Nina, M.Si

6. Deden Apriandhi Hartawan S. S.T.P., M.Si.

Deden Apriandhi Hartawan S. S.T.P., M.Si
Deden Apriandhi Hartawan S. S.T.P., M.Si (Istimewa)

Dijelaskan Kamaludin, penting dicatat bahwa Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si yang menempati peringkat ke-4, tidak memenuhi persyaratan usia maksimal pengangkatan, yakni 58 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c Perpres 17/2020.

Namun pelanggaran paling serius justru akan terjadi jika Gubernur Banten tetap mengangkat Deden yang berada di posisi terakhir dan tidak memiliki keunggulan kompetitif berdasarkan sistem manajemen talenta nasional.

“Jika keputusan akhir mengabaikan urutan ranking BKN tanpa alasan objektif dan dokumentasi akuntabel, maka ini merupakan preseden buruk yang mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme birokrasi.

Pengangkatan pejabat tinggi tidak boleh didasarkan pada status Plh. atau faktor politis semata, melainkan harus diputuskan berdasarkan integritas proses seleksi dan rekam jejak kompetensi yang sahih,”tegas Kamaludin.

Kamaludin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan lembaga penegak hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi jual beli jabatan.

Baca juga:  KPK Sudah Menetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil di Mana?

“Kami tak ingin masyarakat Banten kembali dikhianati oleh praktik kolusi yang dibungkus dengan birokrasi formal,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Kamaludin, sebagai ujung tombak reformasi birokrasi, Gubernur Banten Andra Soni, diingatkan untuk tidak gegabah dalam menetapkan Sekda definitif.

“Jika keputusan yang diambil tidak berpijak pada data obyektif dan nilai-nilai meritokrasi, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah akan terkikis,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Kamaludin, DPRD Provinsi Banten didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan serius. Tidak boleh ada pembiaran dalam proses seleksi strategis seperti ini.

“Jabatan Sekda bukan posisi simbolik, melainkan kunci dalam pengelolaan pemerintahan yang efisien dan berintegritas”, terang Kamaludin.

“Karena itu, pemilihannya harus menjadi cerminan kepemimpinan yang bijak dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kalkulasi kekuasaan”.

Rakyat Banten layak mendapatkan birokrasi yang profesional dan transparan.

“Jika meritokrasi dikhianati, maka apa arti dari reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan? Saatnya publik bersuara dan menolak keputusan yang mencederai akal sehat dan keadilan administratif”.

“Gubernur Banten harus menjawab pertanyaan publik: mengapa ranking terakhir yang hendak diangkat? demikian ditegaskan Kamaludin”.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: metrosiar.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Kaki Tak Ia Miliki, Tapi Mimpinya Melangkah Jauh: Rinto Moti dan Lukisan yang Menyentuh Jiwa dari Boradho
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Banten Never Changes !
Kaleidoskop 2025: Tahun Pergolakan Parlemen dan Gelombang Protes “Reset Indonesia”
Di Mana Polisi Tidur Saat Reformasi Polri Mulai Bekerja
Krisis Jalur Gaza: Diplomasi Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Kaki Tak Ia Miliki, Tapi Mimpinya Melangkah Jauh: Rinto Moti dan Lukisan yang Menyentuh Jiwa dari Boradho

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:33 WIB

Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:21 WIB

Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:24 WIB

Banten Never Changes !

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB