UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang, Keluarga Korban Siap Kembalikan Santunan Jika Hukuman Pelaku Diringankan

Avatar photo

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra mendiang bos rental yang ditembak di rest area tol Merak-Tangerang, mendesak Propam Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan istri perwira polisi dalam kasus penggelapan mobil yang terjadi di Tangerang, Banten, Senin (3/3). (Istimewa)

Putra mendiang bos rental yang ditembak di rest area tol Merak-Tangerang, mendesak Propam Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan istri perwira polisi dalam kasus penggelapan mobil yang terjadi di Tangerang, Banten, Senin (3/3). (Istimewa)

Metrosiar – Keluarga mendiang bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahman, menyatakan siap mengembalikan santunan dari TNI AL jika hukuman terhadap para pelaku dikurangi.

Sikap ini ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin.

Hakim Konfirmasi Pemberian Santunan

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan kebenaran santunan tersebut kepada anak korban, Agam Muhammad Nasrudin.

“Ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman korban Ilyas,” tanya hakim.

Santunan senilai seratus juta rupiah diberikan kepada istri korban. Namun, kedua anak korban baru mengetahui hal itu setelah sang ibu menghubungi mereka.

Baca juga:  Jelang Aksi Buruh, Kapolda Banten Lakukan Pemeriksaan Mendadak Armada

Keluarga Curiga Ada Maksud Tersembunyi

Saat mendengar kabar tersebut, Agam langsung mempertanyakan tujuan pemberian santunan kepada ibunya.

“Terus maksudnya apa, Bu? ‘Dia memberi santunan’, ibu saya merasa takut menerima, apakah ini akan meringankan tersangka,” ujar Agam.

Untuk menghindari kesalahpahaman, sang ibu memanggil ketua RT agar menjadi saksi.

“Langsung memanggil RT untuk menyaksikan hal tersebut, jadi kalau untuk meringankan tersangka kami tidak menerima,” tegasnya.

Tak Rela Pelaku Mendapat Keringanan

Agam menegaskan bahwa keluarganya tak ingin santunan tersebut menjadi alasan bagi para pelaku untuk mendapat hukuman lebih ringan.

Baca juga:  Harga Bawang Stabil, Enrekang Jadi Ladang Emas Petani

“Bila disuruh mengembalikan saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa,” ujarnya dengan tegas.

Kasus Pembunuhan Berencana

Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak saat mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang dipindahtangankan tanpa izin.

Pelaku utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa pasal penadahan.(*)

 

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Panas! Semifinal Bowali Cup Siap Meledak — Golewa Raya Tebar Ancaman, Marsela Langa Bawa Teror “Langa Boys”
“Perang Bintang” di Bowali Cup! Golewa Raya Tantang Mental Baja Marsela Langa pada Leg 1 Semifinal
Servis Pembuka MasGibol Meledak! SPENDU CUP I Resmi Dibuka, Arena Voli Putri Ngada Langsung Membara
Tanam Pohon di Sindang Jaya, Polsek Pasar Kemis Perkuat Sinergi dengan Warga
Terungkap! Anggota DPRD Enrekang Diam-Diam Pesan Durian via Online
Viral Aksi Heroik Pemuda Padang Pariaman Sumbar, Selamatkan Lansia di Sungai Batang Anai Tuai Apresiasi
Warga Cemas! Jembatan di Jalur Poros Makassar–Toraja Mulai Rusak, Truk Besar Masih Hilir Mudik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:42 WIB

Panas! Semifinal Bowali Cup Siap Meledak — Golewa Raya Tebar Ancaman, Marsela Langa Bawa Teror “Langa Boys”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:10 WIB

“Perang Bintang” di Bowali Cup! Golewa Raya Tantang Mental Baja Marsela Langa pada Leg 1 Semifinal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:59 WIB

Servis Pembuka MasGibol Meledak! SPENDU CUP I Resmi Dibuka, Arena Voli Putri Ngada Langsung Membara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:46 WIB

Tanam Pohon di Sindang Jaya, Polsek Pasar Kemis Perkuat Sinergi dengan Warga

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Hukum & Kriminal

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB