20 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polresta Tangerang Beserta Jajaran Polsek, Ungkap Modus Pepet Korban

Avatar photo

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 20 pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) dari berbagai wilayah. Para tersangka diamankan berdasarkan sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap. (GemaBanten)

Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 20 pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) dari berbagai wilayah. Para tersangka diamankan berdasarkan sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap. (GemaBanten)

Metrosiar – Sebanyak 20 orang pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C), ditangkap Polresta Tangerang dan jajaran Polsek.

Para tersangka yang diamankan merupakan hasil dari 9 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap kepolisian.

Dari 9 LP tersebut antara lain terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis yang dilakukan oleh sembilan pelaku yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).

“Dari 6 wilayah tersebut aksi kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan oleh sembilan orang ini,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam Konfrensi Pers, Jumat 28 Februari 2025.

Baca juga:  Normalisasi Kali Cirarab Dimulai! Warga Kutabaru Siap Bongkar Bangunan?

Lanjutnya, ada aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari 5 LP sebanyak 9 pelaku berhasil diamankan yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.

Terakhir, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh dua orang berinisial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja.

“Terhadap 20 tersangka kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga:  Ziarah Kubur Keluarga Besar Daenuri, Lestarikan Tradisi Menjelang Bulan Suci Ramadan

Dikatakan Baktiar, dari beberapa kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci leter T berikut anak kunci, dan sebilah parang.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku curas yakni dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan melukainya menggunakan senjata tajam. Sedangkan, para pelaku curanmor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan leter T.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yakni semua perkaranya sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa sudah P21,” tukasnya.(*)

Sumber Berita: gemabanten.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif
147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif

Selasa, 22 September 2026 - 17:26 WIB

147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. (kanan) berdiskusi bersama Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (kiri) dalam pembahasan Police Governance.

TNI POLRI

Wakapolri Bicara Transformasi Polri di Hadapan Jimly

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:15 WIB

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan (kiri depan) bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni (tengah) dan jajaran meninjau kawasan KHDTK Tumbang Nusa di tengah kondisi berkabut asap.

Peristiwa & Bencana

Karhutla Kalteng Makin Serius, Langkah Tegas Disiapkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 00:00 WIB

Warga dan para tamu undangan mengikuti acara syukuran peresmian Jalan Arjuna dalam suasana penuh kebersamaan.

Politik

36 Titik Jalan Dicor, Supriyatna: “Ini Baru Luar Biasa”

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:25 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama,18Rumah Terdampak

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:02 WIB