20 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polresta Tangerang Beserta Jajaran Polsek, Ungkap Modus Pepet Korban

Avatar photo

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 20 pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) dari berbagai wilayah. Para tersangka diamankan berdasarkan sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap. (GemaBanten)

Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 20 pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) dari berbagai wilayah. Para tersangka diamankan berdasarkan sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap. (GemaBanten)

Metrosiar – Sebanyak 20 orang pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C), ditangkap Polresta Tangerang dan jajaran Polsek.

Para tersangka yang diamankan merupakan hasil dari 9 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap kepolisian.

Dari 9 LP tersebut antara lain terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis yang dilakukan oleh sembilan pelaku yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).

“Dari 6 wilayah tersebut aksi kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan oleh sembilan orang ini,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam Konfrensi Pers, Jumat 28 Februari 2025.

Baca juga:  Polresta Tangerang Laksanakan Pengecekan Personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat Maung 2025 di Wilayah Hukum Polsek Balaraja

Lanjutnya, ada aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari 5 LP sebanyak 9 pelaku berhasil diamankan yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.

Terakhir, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh dua orang berinisial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja.

“Terhadap 20 tersangka kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga:  Pelantikan dan Pengukuhan Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Rajeg Tangerang

Dikatakan Baktiar, dari beberapa kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci leter T berikut anak kunci, dan sebilah parang.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku curas yakni dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan melukainya menggunakan senjata tajam. Sedangkan, para pelaku curanmor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan leter T.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yakni semua perkaranya sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa sudah P21,” tukasnya.(*)

Sumber Berita: gemabanten.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”
Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah
Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat
BAZNAS Kabupaten Tangerang Dukung Khitanan Massal dan Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru
Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP
JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.
DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP

Berita Terbaru