Remaja Kembali Main “Gas Tertawa”, BNN Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Bisa Berujung Maut

Avatar photo

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Jakarta, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan keras terkait kembalinya tren penyalahgunaan gas nitrous oxide (n₂o) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” di kalangan anak muda. Kemudahan akses melalui platform digital diduga menjadi pemicu utama maraknya fenomena berbahaya ini.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si., mengungkapkan tren tersebut semakin mengkhawatirkan setelah sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram. Bahkan, ditemukan praktik oplosan dengan mencampurkan gas tersebut bersama alkohol.

“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat. Di media sosial, informasi yang beredar bahkan menunjukkan adanya praktik mencampur gas tawa dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” ujar Komjen Pol. Suyudi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  Warga Pasar Kemis Siap-Siap! Penertiban Bangunan Dimulai Usai Haul

Menyerang Sistem Saraf Pusat

Secara medis, Suyudi menjelaskan bahwa gas tawa yang dihirup untuk tujuan rekreasional akan langsung menyerang sistem saraf pusat. Gas ini berdifusi cepat dari paru-paru ke aliran darah menuju otak, menghambat sinyal rasa sakit, dan memicu pelepasan dopamin.

“Kondisi ini menyebabkan sensasi tenang, melayang (euforia), hingga tertawa tanpa sebab. Namun, efek tersebut hanya bertahan beberapa menit, sehingga mendorong pengguna untuk menghirupnya secara berulang kali. Perilaku adiktif inilah yang sangat berbahaya,” tegasnya.

BNN mencatat, dampak kesehatan akibat penyalahgunaan gas ini dapat berujung fatal, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian mendadak.

Baca juga:  Masuk Sekolah, Polisi Banten Ajak Pelajar Pontang Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Status Hukum di Indonesia

Terkait legalitas, Suyudi memaparkan bahwa hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, regulasi tersebut terus dipantau sebagai acuan penyesuaian jenis narkotika baru atau new psychoactive substances (nps) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Walaupun belum masuk UU narkotika di Indonesia, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini. Di berbagai negara, gas tertawa kini mulai diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:28 WIB