Remaja Kembali Main “Gas Tertawa”, BNN Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Bisa Berujung Maut

Avatar photo

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait maraknya tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan remaja yang dinilai berisiko fatal bagi kesehatan.

Jakarta, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan keras terkait kembalinya tren penyalahgunaan gas nitrous oxide (n₂o) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” di kalangan anak muda. Kemudahan akses melalui platform digital diduga menjadi pemicu utama maraknya fenomena berbahaya ini.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si., mengungkapkan tren tersebut semakin mengkhawatirkan setelah sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram. Bahkan, ditemukan praktik oplosan dengan mencampurkan gas tersebut bersama alkohol.

“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat. Di media sosial, informasi yang beredar bahkan menunjukkan adanya praktik mencampur gas tawa dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” ujar Komjen Pol. Suyudi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  MTQ Ke-1 Desa Klebet Kecamatan Kemiri: Tingkatkan Syiar Al-Qur’an dan Potensi Qori-Qoriah Muda

Menyerang Sistem Saraf Pusat

Secara medis, Suyudi menjelaskan bahwa gas tawa yang dihirup untuk tujuan rekreasional akan langsung menyerang sistem saraf pusat. Gas ini berdifusi cepat dari paru-paru ke aliran darah menuju otak, menghambat sinyal rasa sakit, dan memicu pelepasan dopamin.

“Kondisi ini menyebabkan sensasi tenang, melayang (euforia), hingga tertawa tanpa sebab. Namun, efek tersebut hanya bertahan beberapa menit, sehingga mendorong pengguna untuk menghirupnya secara berulang kali. Perilaku adiktif inilah yang sangat berbahaya,” tegasnya.

BNN mencatat, dampak kesehatan akibat penyalahgunaan gas ini dapat berujung fatal, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian mendadak.

Baca juga:  SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung

Status Hukum di Indonesia

Terkait legalitas, Suyudi memaparkan bahwa hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, regulasi tersebut terus dipantau sebagai acuan penyesuaian jenis narkotika baru atau new psychoactive substances (nps) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Walaupun belum masuk UU narkotika di Indonesia, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini. Di berbagai negara, gas tertawa kini mulai diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan
Lirik Potensi Ngada! SMKN 1 Larantuka Kirim Siswa PKL ke KPI Bejo, Belajar Langsung di Jantung Industri Perikanan
Laut Riung hingga Tambak Air Tawar Siap Dongkrak Ekonomi Ngada, Kadis Dominikus Bobi Isu: Potensinya Luar Biasa, Saatnya Dimaksimalkan
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Lirik Potensi Ngada! SMKN 1 Larantuka Kirim Siswa PKL ke KPI Bejo, Belajar Langsung di Jantung Industri Perikanan

Berita Terbaru

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Hukum & Kriminal

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:57 WIB

Petugas Tenaga kesetan Puskemas Kutabumi

Kesehatan

Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:30 WIB