Perubahan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai April 2025

Avatar photo

Rabu, 2 April 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 (Istimewa)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 (Istimewa)

Metrosiar – Peraturan baru terkait besaran gaji kepala desa dan perangkat desa mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dengan aturan baru ini, besaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa mengalami penyesuaian.

Berdasarkan dokumen resmi yang diakses dari peraturan bpk.go.id pada Selasa (01/04/2025), disebutkan bahwa gaji kepala desa kini paling sedikit mencapai Rp 2.426.640.

Jumlah ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Selain itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Sementara perangkat desa lainnya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200, setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Baca juga:  Tak Lagi Sekadar Alternatif: Dari Pistachio hingga Singkong Inovasi Susu Nabati Makin Beragam, Peluang Usaha Lokal Makin Terbuka

Sumber Pendanaan Gaji dan Tunjangan
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1).

Paling banyak 30 persen dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Dana tersebut juga mencakup tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun 70 persen lainnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Rincian Tunjangan

Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya:

Tunjangan Jabatan: Kepala desa menerima Rp 500.000, sekretaris desa Rp 450.000, dan perangkat desa Rp 400.000.

Baca juga:  Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2025

Tunjangan Kinerja: Kepala desa mendapat Rp 300.000, sekretaris desa Rp 250.000, dan perangkat desa Rp 200.000.

Tunjangan Kesejahteraan: Kepala desa memperoleh Rp 200.000, sekretaris desa Rp 150.000, dan perangkat desa Rp 100.000.

Tunjangan Lainnya: Kepala desa mendapatkan Rp 100.000, sekretaris desa Rp 75.000, dan perangkat desa Rp 50.000.
Selain tunjangan di atas, kepala desa dan perangkat desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa semakin meningkat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan membangun desa secara lebih optimal.

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”
Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah
Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat
BAZNAS Kabupaten Tangerang Dukung Khitanan Massal dan Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru
Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP
JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.
DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP

Berita Terbaru