Metrosiar – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS, serta anggota TNI dan Polri pada tahun ini.
Tidak hanya bagi pegawai aktif, para pensiunan, termasuk pensiunan PNS, juga akan menerima THR.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Lebaran.
Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat perputaran ekonomi domestik.
Airlangga mengungkapkan, percepatan pencairan ini bertujuan untuk mendongkrak konsumsi domestik, khususnya di sektor perdagangan dan jasa, serta untuk mendukung stabilitas ekonomi dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Selain itu, THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan berbeda-beda sesuai dengan golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%, yang juga akan berpengaruh pada besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini. Berikut rincian besaran THR pensiunan PNS berdasarkan golongan dan peringkat jabatan:
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.
2. Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.
3. Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100.
4. Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100.
Pencairan THR yang lebih cepat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas makroekonomi Indonesia dan memperkuat daya beli masyarakat menjelang Lebaran.(*)









