Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik, KPK Minta Pengawasan Ditingkatkan

Avatar photo

Jumat, 4 April 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam perjalanan mudik Lebaran.

Imbauan ini diberikan guna memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan sebagai sarana pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan ini dan tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Budi dalam pernyataannya, Jumat (4/4).

Baca juga:  Atap Rumah Warga Nyaris Ambruk, Pak Lurah Kutabumi Turun Tangan!

Menurut Budi, setiap instansi, baik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, maupun BUMN dan BUMD, wajib meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.

Ia menegaskan bahwa pimpinan instansi harus bertindak sebagai contoh dalam kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Pengawasan harus diperketat oleh satuan pengawas internal dan pimpinan instansi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Ketua UPK Gunung Kaler Apresiasi Kegiatan PWGK-KRESEK

KPK juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara bisa berimplikasi pada pelanggaran kode etik ASN.

Oleh karena itu, kesadaran dan kedisiplinan para pegawai sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.

KPK akan terus mengawal kepatuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PG-PAUD STKIP Citra Bakti Gandeng Monash University Australia, Perkuat Riset dan Kolaborasi Internasional
FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku
Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea
Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:51 WIB

PG-PAUD STKIP Citra Bakti Gandeng Monash University Australia, Perkuat Riset dan Kolaborasi Internasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:10 WIB

FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB