Kontroversi Kenaikan Pangkat Seskab Satu Tingkat Letkol Teddy, Begini Penjelasannya

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Istimewa)

Potret Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Istimewa)

 

Metrosiar – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus melalui ketentuan hukum yang berlaku, yaitu harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.

Setiap Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Penegasan ini disampaikan Jenderal Agus Subiyanto demi memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Jenderal Agus Subiyanto

Menurutnya, aturan prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer adalah syarat mutlak.

Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Baca juga:  Wamendagri Bima Arya Apresiasi Persiapan Meriah Perayaan Cap Go Meh di Singkawang

Selanjutnya, prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Jenderal Agus Subiyanto berharap, dengan penjelasan tersebut, tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan hal tersebut saat dihubungi secara terpisah. Jenderal Agus menegaskan hal tersebut saat ditanya soal Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi letnan kolonel (letkol).

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenkopolkam) Lodewijk F Paulus menyampaikan, pemerintah akan mengevaluasi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang memegang jabatan sipil.

Baca juga:  Pemberantasan Narkoba: BNN dan RMINU DKI Jakarta mendukung Lawan Kejahatan

Tanggapan itu disampaikan Lodewijk merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan TNI aktif harus mundur jika berpolitik atau masuk dalam dunia pemerintahan.

“Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang pegang jabatan sipil),” kata Lodewijk pada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Imparsial adalah salah satu lembaga yang menyelidiki dan mengawasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia beranggapan dengan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).

Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.

“Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” ujarnya tegas.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Kunjungan, Ini Alasan Ketua Posyandu Datangi Matahari 14
Jelang Aksi Buruh, Kapolda Banten Lakukan Pemeriksaan Mendadak Armada
Bukan Sekadar Lomba! Ini Pesan Tegas Romi Juji untuk Generasi Muda Ngada
KPU Ngada Gandeng Kampus, Strategi Baru Dongkrak Partisipasi Pemilih 2029
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten
261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!
Kapolsek Pasar Kemis Blusukan ke Pasar, Ada Pesan Penting untuk Warga
Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Tak Sekadar Kunjungan, Ini Alasan Ketua Posyandu Datangi Matahari 14

Rabu, 29 April 2026 - 17:30 WIB

Jelang Aksi Buruh, Kapolda Banten Lakukan Pemeriksaan Mendadak Armada

Rabu, 29 April 2026 - 17:15 WIB

Bukan Sekadar Lomba! Ini Pesan Tegas Romi Juji untuk Generasi Muda Ngada

Selasa, 28 April 2026 - 21:20 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 April 2026 - 20:49 WIB

261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi/AI

Peristiwa & Bencana

Perjalanan Terakhir Teteh, Baru Kembali Kerja, Kini Pergi untuk Selamanya

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:06 WIB