Kontroversi Kenaikan Pangkat Seskab Satu Tingkat Letkol Teddy, Begini Penjelasannya

Avatar photo

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Istimewa)

Potret Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Istimewa)

 

Metrosiar – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus melalui ketentuan hukum yang berlaku, yaitu harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.

Setiap Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Penegasan ini disampaikan Jenderal Agus Subiyanto demi memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Jenderal Agus Subiyanto

Menurutnya, aturan prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer adalah syarat mutlak.

Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Baca juga:  Polri Tindak Tegas Kasus Minyakita Bodong yang Tidak Sesuai Kemasan 1 Liter

Selanjutnya, prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Jenderal Agus Subiyanto berharap, dengan penjelasan tersebut, tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan hal tersebut saat dihubungi secara terpisah. Jenderal Agus menegaskan hal tersebut saat ditanya soal Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi letnan kolonel (letkol).

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenkopolkam) Lodewijk F Paulus menyampaikan, pemerintah akan mengevaluasi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang memegang jabatan sipil.

Baca juga:  Bahlil: SPBU Swasta Setuju Ambil Pasokan BBM dari Pertamina, Bagaimana dengan Harga?

Tanggapan itu disampaikan Lodewijk merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan TNI aktif harus mundur jika berpolitik atau masuk dalam dunia pemerintahan.

“Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang pegang jabatan sipil),” kata Lodewijk pada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Imparsial adalah salah satu lembaga yang menyelidiki dan mengawasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia beranggapan dengan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).

Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.

“Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” ujarnya tegas.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri

Berita Terbaru

Foto: Arsip Humas UMY

Hukum & Kriminal

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:33 WIB