Metrosiar – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus melalui ketentuan hukum yang berlaku, yaitu harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.
Setiap Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Penegasan ini disampaikan Jenderal Agus Subiyanto demi memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Jenderal Agus Subiyanto
Menurutnya, aturan prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer adalah syarat mutlak.
Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Selanjutnya, prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Jenderal Agus Subiyanto berharap, dengan penjelasan tersebut, tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan hal tersebut saat dihubungi secara terpisah. Jenderal Agus menegaskan hal tersebut saat ditanya soal Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi letnan kolonel (letkol).
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenkopolkam) Lodewijk F Paulus menyampaikan, pemerintah akan mengevaluasi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang memegang jabatan sipil.
Tanggapan itu disampaikan Lodewijk merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan TNI aktif harus mundur jika berpolitik atau masuk dalam dunia pemerintahan.
“Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang pegang jabatan sipil),” kata Lodewijk pada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Imparsial adalah salah satu lembaga yang menyelidiki dan mengawasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia beranggapan dengan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.
“Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” ujarnya tegas.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: Kompas









