Ketetapan Gubernur Andra Soni: Penghapusan Tunggakan dan Denda PKB di Banten Mulai April 2025

Avatar photo

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Potret Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Metrosiar – Berita baik datang untuk warga Banten, karena Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga:  Orang tua Murid di Lebak Gotong Meja dan Kursi ke Sekolah, Viral di Medsos

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Andra Soni mengatakan bahwa ia telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal tersebut.

Keputusan Gubernur Banten Andra Soni
Keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Pemprov Banten)

“Semoga ini bisa menjadi kado atau hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Idulfitri, dan kami ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh warga Banten,” kata Andra pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga:  Remaja Kembali Main “Gas Tertawa”, BNN Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Bisa Berujung Maut
Keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor
Salinan Putusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Pemprov Banten)

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan syarat wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak pada tahun 2025.

“Selain itu, segala tunggakan dan beban pajak lainnya akan dihapuskan,” tambah Andra.(*)

Editor : Konrad Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”
Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah
Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat
BAZNAS Kabupaten Tangerang Dukung Khitanan Massal dan Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru
Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP
JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.
DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Viral! Kereta Nusantara Explorer Hadir dengan Kabin Hotel, Lounge Piano, dan Balkon VIP

Berita Terbaru