Metrosiar – Berita baik datang untuk warga Banten, karena Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Andra Soni mengatakan bahwa ia telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal tersebut.

“Semoga ini bisa menjadi kado atau hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Idulfitri, dan kami ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh warga Banten,” kata Andra pada Kamis, 27 Maret 2025.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan syarat wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak pada tahun 2025.
“Selain itu, segala tunggakan dan beban pajak lainnya akan dihapuskan,” tambah Andra.(*)
Editor : Konrad Kun









