Ketetapan Gubernur Andra Soni: Penghapusan Tunggakan dan Denda PKB di Banten Mulai April 2025

Avatar photo

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Potret Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Metrosiar – Berita baik datang untuk warga Banten, karena Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga:  Pelabuhan BBJ Bojonegara Siap Jadi Kunci Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Ini Strateginya!

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Andra Soni mengatakan bahwa ia telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal tersebut.

Keputusan Gubernur Banten Andra Soni
Keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Pemprov Banten)

“Semoga ini bisa menjadi kado atau hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Idulfitri, dan kami ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh warga Banten,” kata Andra pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga:  Polisi Datang Saat Sumur Warga Kering, Ini yang Terjadi di Sindang Panon
Keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor
Salinan Putusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Pemprov Banten)

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan syarat wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak pada tahun 2025.

“Selain itu, segala tunggakan dan beban pajak lainnya akan dihapuskan,” tambah Andra.(*)

Editor : Konrad Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Bali.

TNI POLRI

Peran Perempuan Jadi Sorotan di Forum Kepolisian Dunia Bali

Senin, 21 Sep 2026 - 02:14 WIB

Pendidikan

Belum Tersentuh MBG, Ratusan Santri di Serang Dapat Makan Gratis

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Enam Bulan Kekeringan, Warga Kampung Cerocoh Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:27 WIB

oppo_2

Hukum & Kriminal

Geger! Dugaan Kasus LGBT di Yayasan Darul Ihsan Bikin Warga Karacak Resah

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:04 WIB