Kejagung Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (sritex.co.id)

Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (sritex.co.id)

Metrosiar – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah tegas dengan menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka, termasuk kediaman Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Aksi penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (21/5/2025), sebelum Kejagung secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka ke publik.

“Jadi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya rumah tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.

Lokasi penggeledahan tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), serta Barru dan Makassar di Sulawesi Selatan.
Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Baca juga:  Jumat Agung, Polda Banten Siaga Total: Pengamanan Gereja Diperketat

“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen,” tambah Qohar, menekankan pentingnya barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Dicky Syahbandinata (DS), eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020;

Zainudin Mapa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020;

Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex hingga tahun 2022.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan perhitungan Kejagung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini mencapai Rp692,98 miliar.

Baca juga:  Anggota satlantas Polsek Tigaraksa melakukan pengaturan arus lalulintas di Pertigaan Polsek Tigaraksa

Dari angka tersebut, sekitar Rp543,98 miliar berasal dari Bank BJB, sementara Rp149,01 miliar dari Bank DKI.

Total kredit yang digelontorkan oleh empat lembaga perbankan kepada Sritex tercatat sebesar Rp3,58 triliun.

Sayangnya, kredit tersebut kini berstatus macet dan aset perusahaan tekstil tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kerugian yang dialami negara.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Shalawat Hari Bhayangkara ke-80 Mengangkasa, 7.000 Jemaah Padati Lapangan Lugjag Banyuwangi
RB–BDN All Out Dukung PSN Ngada! Pemkab Siapkan Langkah Strategis Antar Laskar Ngada Tembus Liga 3 Nasional
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana
Di Kampus STIPER Flores Bajawa, Nicolaus Noywuli: Badan Usaha Berlegalitas Jadi Kunci Lompatan Ekonomi Ngada
Berni Dhey Tegaskan Legalitas Jadi Senjata UMKM dan Investasi, Ngada Perkuat Fondasi Ekonomi Berdaya Saing
Potensi Ngada Siap Mendunia, Kemenkum NTT Genjot Legalitas Usaha demi Dongkrak Investasi dan Ekonomi Daerah
AHP Tantang Mahasiswa STIPER Jadi Bos Muda! Urus Badan Usaha Kini Makin Mudah, Legalitas Bukan Lagi Hambatan
Menggema di Kabupaten Tangerang Gelombang Dukungan Terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 17 kali dibaca
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT Sritex. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di beberapa lokasi, dengan total kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar. Kredit macet dari empat bank capai Rp3,58 triliun.

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:08 WIB

Gema Shalawat Hari Bhayangkara ke-80 Mengangkasa, 7.000 Jemaah Padati Lapangan Lugjag Banyuwangi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:18 WIB

RB–BDN All Out Dukung PSN Ngada! Pemkab Siapkan Langkah Strategis Antar Laskar Ngada Tembus Liga 3 Nasional

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Di Kampus STIPER Flores Bajawa, Nicolaus Noywuli: Badan Usaha Berlegalitas Jadi Kunci Lompatan Ekonomi Ngada

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:49 WIB

Berni Dhey Tegaskan Legalitas Jadi Senjata UMKM dan Investasi, Ngada Perkuat Fondasi Ekonomi Berdaya Saing

Berita Terbaru

Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, S.IP. M.Si.

TNI POLRI

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana

Selasa, 30 Jun 2026 - 21:36 WIB