Aturan Terbaru 2025: Begini Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

Avatar photo

Kamis, 10 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (freepik.com)

Ilustrasi (freepik.com)

Metrosiar – Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah, tak perlu khawatir.

Proses penggantian dokumen penting tersebut kini bisa dilakukan dengan prosedur yang telah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku mulai tahun 2025.

Sertifikat pengganti hanya bisa diterbitkan atas nama pemegang hak tanah yang tercantum dalam sertifikat yang hilang.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN per 10 April 2025, permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang bisa diajukan ke Kantor Pertanahan setempat.

Namun, proses penggantiannya membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja sejak semua dokumen dinyatakan lengkap.

Syarat Administratif yang Harus Disiapkan

Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai

Surat kuasa bila permohonan dikuasakan

Baca juga:  “Siaga! Debit Sungai Mata Allo Naik Drastis Dalam Hitungan Jam”

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon (dan kuasa bila ada), diverifikasi oleh petugas

Fotokopi sertifikat tanah (jika masih ada)

Surat pernyataan kehilangan bermaterai dari pemilik tanah

Surat laporan kehilangan dari kepolisian

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung tambahan seperti:

1. Surat keterangan dari lurah yang membenarkan keberadaan tanah sesuai sertifikat

2. Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar nasional dan Lembaran Berita Negara masing-masing dua kali selama dua bulan

3. Fotokopi KTP dan bukti kewarganegaraan yang dilegalisasi

4. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

5. Dokumen terkait peruntukan tanah jika terjadi perubahan fungsi lahan

Tahapan Pengajuan Sertifikat Pengganti

Setelah dokumen lengkap, berikut proses yang harus dilalui:

1. Pemohon mengajukan permohonan ke BPN

Baca juga:  Pelunasan haji 27 juta, bayar mulai 19 Nopember, Irfan Yusuf: Tunggu Keputusan Presiden

2. Pengambilan sumpah oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat

3. Pengumuman berita acara sumpah di media massa untuk jangka waktu maksimal satu tahun guna mengantisipasi adanya keberatan pihak lain

4. Pemeriksaan lokasi oleh petugas BPN termasuk pengukuran ulang tanah

5. Penerbitan sertifikat pengganti jika tidak ada sengketa dan seluruh proses berjalan lancar. Umumnya, sertifikat baru diterbitkan dalam waktu sekitar tiga bulan

Biaya yang Dikenakan

Pengurusan sertifikat pengganti memerlukan biaya sekitar Rp 350.000. Rinciannya:

Rp 200.000 untuk pengambilan sumpah

Rp 100.000 untuk salinan Surat Ukur

Rp 50.000 untuk pendaftaran ulang

Masyarakat diimbau segera mengurus penggantian sertifikat yang hilang dan melakukan pemblokiran atas dokumen lama guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif
147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif

Selasa, 22 September 2026 - 17:26 WIB

147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. (kanan) berdiskusi bersama Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (kiri) dalam pembahasan Police Governance.

TNI POLRI

Wakapolri Bicara Transformasi Polri di Hadapan Jimly

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:15 WIB

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan (kiri depan) bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni (tengah) dan jajaran meninjau kawasan KHDTK Tumbang Nusa di tengah kondisi berkabut asap.

Peristiwa & Bencana

Karhutla Kalteng Makin Serius, Langkah Tegas Disiapkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 00:00 WIB

Warga dan para tamu undangan mengikuti acara syukuran peresmian Jalan Arjuna dalam suasana penuh kebersamaan.

Politik

36 Titik Jalan Dicor, Supriyatna: “Ini Baru Luar Biasa”

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:25 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama,18Rumah Terdampak

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:02 WIB