Perubahan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai April 2025

Avatar photo

Rabu, 2 April 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 (Istimewa)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 (Istimewa)

Metrosiar – Peraturan baru terkait besaran gaji kepala desa dan perangkat desa mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dengan aturan baru ini, besaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa mengalami penyesuaian.

Berdasarkan dokumen resmi yang diakses dari peraturan bpk.go.id pada Selasa (01/04/2025), disebutkan bahwa gaji kepala desa kini paling sedikit mencapai Rp 2.426.640.

Jumlah ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Selain itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Sementara perangkat desa lainnya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200, setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Baca juga:  Wabup Ngada Serahkan Akta Notaris dan SK Badan Hukum kepada 16 KKMP

Sumber Pendanaan Gaji dan Tunjangan
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1).

Paling banyak 30 persen dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Dana tersebut juga mencakup tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun 70 persen lainnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Rincian Tunjangan

Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya:

Tunjangan Jabatan: Kepala desa menerima Rp 500.000, sekretaris desa Rp 450.000, dan perangkat desa Rp 400.000.

Baca juga:  Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Tunjangan Kinerja: Kepala desa mendapat Rp 300.000, sekretaris desa Rp 250.000, dan perangkat desa Rp 200.000.

Tunjangan Kesejahteraan: Kepala desa memperoleh Rp 200.000, sekretaris desa Rp 150.000, dan perangkat desa Rp 100.000.

Tunjangan Lainnya: Kepala desa mendapatkan Rp 100.000, sekretaris desa Rp 75.000, dan perangkat desa Rp 50.000.
Selain tunjangan di atas, kepala desa dan perangkat desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa semakin meningkat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan membangun desa secara lebih optimal.

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshuffle Birokrasi Ngada! Ray Bena Lantik 11 Pejabat Eselon II, Sejumlah Jabatan Strategis Masih Kosong
PG-PAUD STKIP Citra Bakti Gandeng Monash University Australia, Perkuat Riset dan Kolaborasi Internasional
FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku
Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea
Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:18 WIB

Reshuffle Birokrasi Ngada! Ray Bena Lantik 11 Pejabat Eselon II, Sejumlah Jabatan Strategis Masih Kosong

Kamis, 5 November 2026 - 11:51 WIB

PG-PAUD STKIP Citra Bakti Gandeng Monash University Australia, Perkuat Riset dan Kolaborasi Internasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:10 WIB

FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Berita Terbaru