Nama Menkop Budi Arie Disebut dalam Kasus Judi Online, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Avatar photo

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Menteri Koperasi Budi Arie yang namanya terseret situs judi online. (Instagram/budiariesetiadi)

Potret Menteri Koperasi Budi Arie yang namanya terseret situs judi online. (Instagram/budiariesetiadi)

Metrosiar – Nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi terseret dalam pusaran kasus judi online (judol) yang tengah disidangkan.

Ia disebut-sebut mendapatkan bagian hingga 50 persen sebagai imbalan atas dugaan perlindungan terhadap situs-situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Namun, Budi Arie memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut dengan santai.

Ia menyamakan isu ini seperti “kaset rusak” yang terus diulang. Menurutnya, tudingan ini adalah lagu lama yang kembali diputar setiap kali namanya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu terdakwa dalam kasus ini, Zulkarnaen Apriliantony, menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:  Polisi Ciwandan Blusukan ke Masjid, Seruan Lawan Narkoba Menggema

Ia menegaskan bahwa Budi Arie tidak pernah terlibat dan tidak menerima sepeser pun dari aktivitas perlindungan situs judol.

“Ini saya pengin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih, Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online dan dia tidak tahu sama sekali,” ujar Zulkarnaen saat persidangan.

Lebih lanjut, Zulkarnaen kembali menekankan Budi Arie benar-benar tidak mengetahui adanya perlindungan terhadap situs-situs ilegal tersebut.

“Kita jalankan ini dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali, saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat,” tambahnya.

Baca juga:  Dishub DKI Jakarta Uji Coba Rute TransJabodetabek Blok M-Alam Sutera Mulai Besok

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Oktober 2023, Budi Arie sempat meminta Zulkarnaen untuk menghimpun data terkait situs-situs judol.

Selain itu, disebutkan pula perkenalan antara Budi Arie dengan Adhi Kismanto dimediasi oleh Zulkarnaen.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Wodo Ndaya Coya

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Shalawat Hari Bhayangkara ke-80 Mengangkasa, 7.000 Jemaah Padati Lapangan Lugjag Banyuwangi
RB–BDN All Out Dukung PSN Ngada! Pemkab Siapkan Langkah Strategis Antar Laskar Ngada Tembus Liga 3 Nasional
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana
Di Kampus STIPER Flores Bajawa, Nicolaus Noywuli: Badan Usaha Berlegalitas Jadi Kunci Lompatan Ekonomi Ngada
Berni Dhey Tegaskan Legalitas Jadi Senjata UMKM dan Investasi, Ngada Perkuat Fondasi Ekonomi Berdaya Saing
Potensi Ngada Siap Mendunia, Kemenkum NTT Genjot Legalitas Usaha demi Dongkrak Investasi dan Ekonomi Daerah
AHP Tantang Mahasiswa STIPER Jadi Bos Muda! Urus Badan Usaha Kini Makin Mudah, Legalitas Bukan Lagi Hambatan
Menggema di Kabupaten Tangerang Gelombang Dukungan Terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 19 kali dibaca
Nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ikut disebut dalam kasus judi online terkait dugaan perlindungan situs agar tak diblokir. Ia dituduh mendapat jatah 50 persen, namun membantah keras dan menyebut tudingan tersebut sebagai "kaset rusak". Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menyatakan bahwa Budi Arie tidak tahu-menahu soal aktivitas ilegal itu dan tidak pernah menerima uang dari praktik perjudian online.

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:08 WIB

Gema Shalawat Hari Bhayangkara ke-80 Mengangkasa, 7.000 Jemaah Padati Lapangan Lugjag Banyuwangi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:18 WIB

RB–BDN All Out Dukung PSN Ngada! Pemkab Siapkan Langkah Strategis Antar Laskar Ngada Tembus Liga 3 Nasional

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Di Kampus STIPER Flores Bajawa, Nicolaus Noywuli: Badan Usaha Berlegalitas Jadi Kunci Lompatan Ekonomi Ngada

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:49 WIB

Berni Dhey Tegaskan Legalitas Jadi Senjata UMKM dan Investasi, Ngada Perkuat Fondasi Ekonomi Berdaya Saing

Berita Terbaru

Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, S.IP. M.Si.

TNI POLRI

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Warga Patrasana

Selasa, 30 Jun 2026 - 21:36 WIB