Metrosiar – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas utama setiap warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka unik.
Nomor ini tercantum di KTP dan menjadi kunci dari berbagai layanan administratif, mulai dari perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga kepemilikan dokumen resmi lainnya.
Banyak masyarakat bertanya, apakah NIK bisa diubah? Jawabannya: tidak bisa.
Berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, NIK bersifat tetap seumur hidup. Meski Anda mengalami perubahan data seperti pindah alamat, perubahan nama, atau bahkan tanggal lahir, NIK Anda tidak akan berubah.
Ketentuan ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 1 Ayat (12) UU No. 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa NIK adalah nomor identitas yang unik, tunggal, dan melekat secara permanen pada setiap penduduk Indonesia.
NIK juga menyimpan arti tertentu pada setiap digitnya. Berikut strukturnya:
2 digit pertama: Kode Provinsi2 digit berikutnya: Kode Kabupaten/Kota
2 digit berikutnya: Kode Kecamatan
6 digit selanjutnya: Tanggal lahir (perempuan ditambah 40), bulan dan tahun lahir (2 digit)
4 digit terakhir: Nomor urut registrasi pada wilayah dan tanggal lahir yang sama
Contoh: Jika seorang perempuan lahir pada 2 Januari 1990, maka tanggal lahir akan ditulis sebagai 420190.
Untuk memastikan keabsahan atau memverifikasi NIK Anda, pemerintah menyediakan berbagai kanal layanan resmi:
1. Website:
http://kemendagri.lapor.go.idhttp://kemendagri.lapor.go.id
2. Call Center: 1500537
3. WhatsApp: 08118005373
4. Twitter/X: @ccdukcapilhttp://Twitter/X: @ccdukcapil
5. Facebook: cc.dukcapilhttp://Facebook: cc.dukcapil
6. Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.idcallcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
7. SMS: 08118005373
Alternatifnya, masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan bantuan atau pengecekan langsung.
Ingat, NIK Anda adalah identitas seumur hidup yang tak tergantikan. Jaga dan simpan baik-baik, serta waspadai penyalahgunaan data pribadi!
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Media Siber/Red.









