ASN Disdukcapil Tangsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

Kamis, 17 April 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zeky Yamani, ASN Tangsel, ditahan Kejati Banten atas dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. (Istimewa)

Zeky Yamani, ASN Tangsel, ditahan Kejati Banten atas dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. (Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan Zeky Yamani, ASN Disdukcapil asal Sepatan, pada Kamis (17/4/2025), usai beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengelolaan sampah.

Zeky sebelumnya merupakan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan kini berstatus sebagai ASN di Disdukcapil Tangsel.

Ia ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa angkut dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun 2024.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Zeky ditahan karena diduga turut terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai Rp75,9 miliar.

Baca juga:  Jalur STPI Curug Dipenuhi Sampah, Satgas Koramil dan Warga Turun Bersih-Bersih

Proyek ini diberikan kepada PT EPP, terdiri dari Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP sebelum proses pemilihan penyedia jasa dilakukan.

PT EPP juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sesuai kontrak dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk menangani proyek tersebut.

Zeky bersama WL, mantan Kepala DLH Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca juga:  Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi: Solusi Efisiensi Biaya dan Pelayanan Jemaah Indonesia

Selain itu, PT EPP diketahui telah menerima pembayaran penuh senilai Rp75,9 miliar, di mana Rp15,4 miliar ditransfer ke rekening Zeky tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Atas perbuatannya, Zeky dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, terhitung mulai 17 April 2025.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Detak Banten

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten
Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga
Berita ini 19 kali dibaca
Zeky Yamani, ASN Disdukcapil Tangsel, resmi ditahan Kejati Banten atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangsel tahun 2024. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,4 miliar dari kontraktor proyek, PT EPP.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:14 WIB

Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan

Berita Terbaru