Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jaksel dan 3 Tersangka Lainnya Terkait Suap Dalam Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Avatar photo

Minggu, 13 April 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka. (Tangkap layar)

Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka. (Tangkap layar)

 

Metrosiar – Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas tiga perusahaan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka (Tangkap Layar)

MAN diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar terkait putusan bebas terhadap tiga grup perusahaan CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada para terdakwa korporasi tersebut..

MAN diketahui saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebelum pindah ke PN Jaksel.

Selain MAN, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap tiga orang lainnya, yakni WG, panitera muda PN Jakarta Utara, serta dua advokat bernama MS dan AR.

Baca juga:  Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2025

Keempatnya telah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka, keempatnya langsung ditahan di lokasi berbeda.

MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf A, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, semuanya juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Meninggal Dalam Posisi Terlungkup, Polsek Pasar Kemis cek TKP
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO (Tangkap Layar)

Sementara itu, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup serta pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Berita ini 23 kali dibaca
Kejaksaan Agung tangkap Ketua PN Jaksel dan tiga tersangka lainnya terkait suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:28 WIB