Kejagung Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (sritex.co.id)

Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (sritex.co.id)

Metrosiar – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah tegas dengan menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka, termasuk kediaman Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Aksi penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (21/5/2025), sebelum Kejagung secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka ke publik.

“Jadi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya rumah tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.

Lokasi penggeledahan tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), serta Barru dan Makassar di Sulawesi Selatan.
Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Baca juga:  Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat

“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen,” tambah Qohar, menekankan pentingnya barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Dicky Syahbandinata (DS), eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020;

Zainudin Mapa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020;

Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex hingga tahun 2022.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan perhitungan Kejagung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini mencapai Rp692,98 miliar.

Baca juga:  Pameran Foto Taman Potret Hadirkan Harmoni Budaya dan Modernitas Kota Tangerang

Dari angka tersebut, sekitar Rp543,98 miliar berasal dari Bank BJB, sementara Rp149,01 miliar dari Bank DKI.

Total kredit yang digelontorkan oleh empat lembaga perbankan kepada Sritex tercatat sebesar Rp3,58 triliun.

Sayangnya, kredit tersebut kini berstatus macet dan aset perusahaan tekstil tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kerugian yang dialami negara.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Hadirnya Prof Hermanu Jadi Kekuatan Baru STIPER FB, Siap Cetak SDM Pertanian Unggul dan Entrepreneur
PMI All Out 3 Bulan, Bupati Ngada Minta Kesehatan Korban dan Sekolah Terdampak Gempa Jadi Prioritas
Berita ini 18 kali dibaca
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT Sritex. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di beberapa lokasi, dengan total kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar. Kredit macet dari empat bank capai Rp3,58 triliun.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB

Alexander Salembun, jurnalis Metrosiar (kiri), bersama personel TNI AD di lokasi kegiatan pembersihan abu vulkanik menggunakan mobil water tank TNI AD.

Peristiwa & Bencana

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:49 WIB

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB