Metrosiar – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan empat jenis pecahan uang Rupiah lama dari peredaran.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang yang dimaksud hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 April 2025.
Informasi yang dirilis melalui situs resmi BI pada Senin (7/4/2025) menyebutkan bahwa keempat pecahan yang dicabut merupakan uang emisi lama, yang telah ditarik sejak 1 Mei 1992.
Adapun pecahan tersebut adalah: Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun Emisi 1980, Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp500 Tahun Emisi 1982.
Seluruh penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Meskipun pencabutan ini bukan hal baru, masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum masa tenggat berakhir.
BI juga mengingatkan uang yang rusak, lusuh, atau cacat masih bisa ditukar selama memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Penukaran hanya berlaku jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Jika ukuran fisik setara atau kurang dari setengah, maka uang tersebut tidak dapat diganti.
BI berharap masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut dapat segera menukarkannya agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo
Sumber Berita: Liputan 6









