Polda Banten Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin

Avatar photo

Rabu, 12 November 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto memberikan keterangan kepada awak media terkait komitmen Polda Banten dalam penanganan kasus DPO Zaenal Arifin secara transparan dan profesional di Mapolda Banten, Kota Serang.

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto memberikan keterangan kepada awak media terkait komitmen Polda Banten dalam penanganan kasus DPO Zaenal Arifin secara transparan dan profesional di Mapolda Banten, Kota Serang.

Kota Serang, Metrosiar — Polda Banten melalui Bidpropam menegaskan komitmennya menangani setiap perkembangan perkara secara transparan dan profesional. Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 95, Oktober 2025 yang diumumkan Ditreskrimum Polda Banten melalui kanal resmi Bidhumas, terkait Zaenal Arifin.

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan, penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan, namun terlapor tidak memenuhi panggilan.

Baca juga:  Umbu Rudi Minta Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penganiayaan Prada Lucky

> “Penerbitan DPO adalah langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Murwoto.

Ia menegaskan, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka.

> “Begitu tersangka ditangkap, proses hukum akan langsung berjalan—baik melalui mekanisme kedinasan maupun peradilan umum—sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca juga:  Wamenaker Noel Ebenezer Kena OTT KPK, Ini 3 Kontroversi yang Pernah Terjadi, Salah Satunya Janji Surga ke Buruh Sritex

Kombes Pol Murwoto juga mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan informasi yang valid mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta. Laporan dapat disampaikan ke Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui kontak: IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. (0821-2322-2323) atau Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183).

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang
Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim
Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar
Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang
Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas
Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:04 WIB

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim

Minggu, 27 September 2026 - 10:27 WIB

Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas

Berita Terbaru

Internasional

Hari Hak untuk Tahu: Perjalanan Panjang Menuju Keterbukaan Informasi

Senin, 28 Sep 2026 - 09:59 WIB

Bisnis & Investasi

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 Sep 2026 - 09:29 WIB

Perdagangan Karbon: Peluang Ekonomi Hijau Capai Rp3.000 Triliun di Indonesia (Ilustrasi/Unsplash)

Bisnis & Investasi

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Senin, 28 Sep 2026 - 08:29 WIB

Hukum & Kriminal

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Senin, 28 Sep 2026 - 01:04 WIB